PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Menko Airlangga Sebut Ramadan Jadi Momentum Penguatan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 15:38 WIB
Menko Airlangga Sebut Ramadan Jadi Momentum Penguatan Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bulan puasa akan menjadi momentum untuk menguatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan banyak stimulus untuk mendorong sektor konsumsi dan produksi. Menurutnya, stimulus yang lebih besar juga diarahkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa memanfaatkan momentum Ramadan untuk pulih.

"Tentu pemerintah menghadapi bulan Ramadan ini terus mendorong agar ekosistem investasi dan berusaha, utamanya untuk menjaga UMKM," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Airlangga mengatakan fokus anggaran pemerintah tahun ini tetap pada penanganan pandemi Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial pada masyarakat terdampak, serta dukungan pemulihan dunia usaha. Alokasi belanja untuk tiga fokus tersebut tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021 yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun atau naik 22% dari realisasi pada 2020.

Pada dukungan usaha, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pada kelompok UMKM, stimulus yang diberikan misalnya PPh final UMKM DTP, penjaminan kredit, hingga relaksasi plafon kredit usaha rakyat (KUR). Soal KUR tersebut, pemerintah akan menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta dengan suku bunga tetap 6% per tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara dari sisi konsumsi, Airlangga menyebut pemerintah memberikan dua insentif pajak agar masyarakat kelas menengah membelanjakan uangnya. Hal ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi. Insentif itu adalah pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP rumah.

"Untuk menstimulasi daya beli masyarakat, tentu pemerintah memberikan beberapa stimulus yang dimulai bulan Maret, yaitu sektor otomotif dan properti," ujarnya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2021 akan berkisar 4,5% hingga 5,3%. Menurut Airlangga, beberapa indikator telah menunjukkan perbaikan, seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang pada Maret 2021 berada di level 53,2 atau pada fase ekspansi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN