Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan pedagang saat meninjau operasi pasar di Pasar Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap akan berlaku per 1 April 2022.
Menurutnya, rencana kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Mengenai fiskal belum kami bahas, [penyesuaian tarif PPN dalam UU] HPP sudah akan berlaku 11% [mulai] April ini," kata Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, perekonomian Indonesia saat ini dalam kondisi baik. Hal tersebut, ujar Airlangga, terindikasi dari realisasi inflasi Februari 2022 sebesar 2,03% year on year (yoy), meski angka itu masih lebih tinggi dari posisi inflasi di perode sama tahun lalu sebesar 1,84% yoy.
"Sebab inflasi dalam APBN adalam 3% plus minus 1%, jadi room-nya masih banyak untuk bisa ke atas," ujar Airlangga.
Dia memastikan sampai saat ini komponen terbesar penyumbang inflasi pangan seperti beras, daging, tahu, tempe, kedelai masih dalam harga yang stabil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada kebutuhan pokok. Sebab, UU HPP masih memberikan fasilitas pengecualian barang kena pajak (BKP) terhadap sembako.
Kebijakan kenaikan tarif PPN bulan depan masih menuai pro dan kontra. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah misalnya, meminta pemerintah agar menunda implementasi kenaikan tarif PPN menjadi pertengahan kuartal II/2022.
Said mengatakan pada pertengahan kuartal II/2022 atau pada periode Mei 2022, perekonomian Indonesia bakal lebih nyata tergambar. Sebab, realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2022 akan dirilis pada periode tersebut sehingga pemerintah bisa mendapatkan data valid perkembangan ekonomi.
Said menyampaikan, pada saat UU HPP disusun dan disahkan pada 2021 lalu, pemerintah bersama DPR RI menetapkan waktu implementasi kenaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan proyeksi mendatang.
Namun, seiring berjalannya waktu Indonesia dihadapkan dengan berbagai sentimen mulai dari peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron hingga konflik Rusia-Ukraina.
Kedua hal tersebut, menurut Said, menyebabkan ekonomi global dan domestik kembali goyang. Salah satu dampaknya yakni kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.