KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Tetap Naik Jadi 11% Mulai 1 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:41 WIB
Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Tetap Naik Jadi 11% Mulai 1 April

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan pedagang saat meninjau operasi pasar di Pasar Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap akan berlaku per 1 April 2022.

Menurutnya, rencana kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Mengenai fiskal belum kami bahas, [penyesuaian tarif PPN dalam UU] HPP sudah akan berlaku 11% [mulai] April ini," kata Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurutnya, perekonomian Indonesia saat ini dalam kondisi baik. Hal tersebut, ujar Airlangga, terindikasi dari realisasi inflasi Februari 2022 sebesar 2,03% year on year (yoy), meski angka itu masih lebih tinggi dari posisi inflasi di perode sama tahun lalu sebesar 1,84% yoy.

"Sebab inflasi dalam APBN adalam 3% plus minus 1%, jadi room-nya masih banyak untuk bisa ke atas," ujar Airlangga.

Dia memastikan sampai saat ini komponen terbesar penyumbang inflasi pangan seperti beras, daging, tahu, tempe, kedelai masih dalam harga yang stabil.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada kebutuhan pokok. Sebab, UU HPP masih memberikan fasilitas pengecualian barang kena pajak (BKP) terhadap sembako.

Kebijakan kenaikan tarif PPN bulan depan masih menuai pro dan kontra. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah misalnya, meminta pemerintah agar menunda implementasi kenaikan tarif PPN menjadi pertengahan kuartal II/2022.

Said mengatakan pada pertengahan kuartal II/2022 atau pada periode Mei 2022, perekonomian Indonesia bakal lebih nyata tergambar. Sebab, realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2022 akan dirilis pada periode tersebut sehingga pemerintah bisa mendapatkan data valid perkembangan ekonomi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Said menyampaikan, pada saat UU HPP disusun dan disahkan pada 2021 lalu, pemerintah bersama DPR RI menetapkan waktu implementasi kenaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan proyeksi mendatang.

Namun, seiring berjalannya waktu Indonesia dihadapkan dengan berbagai sentimen mulai dari peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron hingga konflik Rusia-Ukraina.

Kedua hal tersebut, menurut Said, menyebabkan ekonomi global dan domestik kembali goyang. Salah satu dampaknya yakni kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja