KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Tetap Naik Jadi 11% Mulai 1 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:41 WIB
Menko Airlangga Pastikan Tarif PPN Tetap Naik Jadi 11% Mulai 1 April

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) berbincang dengan pedagang saat meninjau operasi pasar di Pasar Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap akan berlaku per 1 April 2022.

Menurutnya, rencana kebijakan tersebut sudah sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Mengenai fiskal belum kami bahas, [penyesuaian tarif PPN dalam UU] HPP sudah akan berlaku 11% [mulai] April ini," kata Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurutnya, perekonomian Indonesia saat ini dalam kondisi baik. Hal tersebut, ujar Airlangga, terindikasi dari realisasi inflasi Februari 2022 sebesar 2,03% year on year (yoy), meski angka itu masih lebih tinggi dari posisi inflasi di perode sama tahun lalu sebesar 1,84% yoy.

"Sebab inflasi dalam APBN adalam 3% plus minus 1%, jadi room-nya masih banyak untuk bisa ke atas," ujar Airlangga.

Dia memastikan sampai saat ini komponen terbesar penyumbang inflasi pangan seperti beras, daging, tahu, tempe, kedelai masih dalam harga yang stabil.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada kebutuhan pokok. Sebab, UU HPP masih memberikan fasilitas pengecualian barang kena pajak (BKP) terhadap sembako.

Kebijakan kenaikan tarif PPN bulan depan masih menuai pro dan kontra. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah misalnya, meminta pemerintah agar menunda implementasi kenaikan tarif PPN menjadi pertengahan kuartal II/2022.

Said mengatakan pada pertengahan kuartal II/2022 atau pada periode Mei 2022, perekonomian Indonesia bakal lebih nyata tergambar. Sebab, realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal I/2022 akan dirilis pada periode tersebut sehingga pemerintah bisa mendapatkan data valid perkembangan ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Said menyampaikan, pada saat UU HPP disusun dan disahkan pada 2021 lalu, pemerintah bersama DPR RI menetapkan waktu implementasi kenaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan proyeksi mendatang.

Namun, seiring berjalannya waktu Indonesia dihadapkan dengan berbagai sentimen mulai dari peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron hingga konflik Rusia-Ukraina.

Kedua hal tersebut, menurut Said, menyebabkan ekonomi global dan domestik kembali goyang. Salah satu dampaknya yakni kenaikan harga minyak dunia yang pada akhirnya mempengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan