EFEK VIRUS CORONA

Menko Airlangga: Giliran Industri Manufaktur yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:00 WIB
Menko Airlangga: Giliran Industri Manufaktur yang Dapat Insentif Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan mulai difokuskan untuk sektor industri manufaktur.

Airlangga mengatakan sebelumnya sektor pariwisata sudah mendapatkan fasilitas, terutama untuk 10 destinasi wisata. Pemerintah juga berencana menghapuskan pajak hotel dan restoran. Pemerintah pusat juga menyiapkan dana hibah kepada pemda senilai Rp3,3 triliun.

“Sektor yang sangat terpukul dengan adanya [virus Corona], kemarin sudah diumumkan oleh WHO [sebagai] pandemik flu, itu yang utama sektor manufaktur, sesudah tourism,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.

Airlangga mengatakan penerapan relaksasi tersebut diperkirakan baru bisa berjalan efektif pada April 2020 karena harus diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah, sambungnya, akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan.

“Nah, sekarang kita sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan laporkan ke Bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya, memang untuk sektor manufaktur itu ya PPh pasal 21, pasal 22, pasal 25 dan juga restitusi PPN,” jelasnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Terkait dengan sektor pertanian, Airlangga menegaskan harapan Presiden Joko Widodo agar lebih fokus pada komoditas-komoditas yang mempunyai nilai tambah dan permintaan yang tinggi.

Mengenai penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Airlangga menyampaikan dari total Rp190 triliun, sebanyak Rp50 triliun dialokasikan untuk sektor pertanian. Pemerintah, sambungnya, akan mengarahkan ke sistem klaster dan kelompok.

“Tentu kami mengarahkan ke sistem klaster dan sistem kelompok agar impact-nya bisa lebih besar. Klaster-klaster itu sudah dibahas juga diperbankan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN