EFEK VIRUS CORONA

Menko Airlangga: Giliran Industri Manufaktur yang Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:00 WIB
Menko Airlangga: Giliran Industri Manufaktur yang Dapat Insentif Pajak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk mengantisipasi dampak virus Corona akan mulai difokuskan untuk sektor industri manufaktur.

Airlangga mengatakan sebelumnya sektor pariwisata sudah mendapatkan fasilitas, terutama untuk 10 destinasi wisata. Pemerintah juga berencana menghapuskan pajak hotel dan restoran. Pemerintah pusat juga menyiapkan dana hibah kepada pemda senilai Rp3,3 triliun.

“Sektor yang sangat terpukul dengan adanya [virus Corona], kemarin sudah diumumkan oleh WHO [sebagai] pandemik flu, itu yang utama sektor manufaktur, sesudah tourism,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.

Airlangga mengatakan penerapan relaksasi tersebut diperkirakan baru bisa berjalan efektif pada April 2020 karena harus diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah, sambungnya, akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan.

“Nah, sekarang kita sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan laporkan ke Bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya, memang untuk sektor manufaktur itu ya PPh pasal 21, pasal 22, pasal 25 dan juga restitusi PPN,” jelasnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Terkait dengan sektor pertanian, Airlangga menegaskan harapan Presiden Joko Widodo agar lebih fokus pada komoditas-komoditas yang mempunyai nilai tambah dan permintaan yang tinggi.

Mengenai penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Airlangga menyampaikan dari total Rp190 triliun, sebanyak Rp50 triliun dialokasikan untuk sektor pertanian. Pemerintah, sambungnya, akan mengarahkan ke sistem klaster dan kelompok.

“Tentu kami mengarahkan ke sistem klaster dan sistem kelompok agar impact-nya bisa lebih besar. Klaster-klaster itu sudah dibahas juga diperbankan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?