KISRUH IZIN FREEPORT

Menkeu: 'Tidak Ada Lagi Negosiasi yang Tertutup'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 09:01 WIB
Menkeu: 'Tidak Ada Lagi Negosiasi yang Tertutup'

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk berpikir jernih ketimbang bersikeras dalam negosiasi perizinan tambang dengan pemerintah RI. Pasalnya, PTFI memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi tersebut tidak menemukan titik temu.

Ia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kegiatan ekonomi dan iklim investasi di tanah air. Namun di sisi lain, pemerintah juga memikirkan sisi penerimaan negara yang harus lebih baik.

"Ini semua dilakukan sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan dari tahun 2009 mengenai semua kontrak yang sudah ada, dan pemerintah dimandatkan melakukan perubahan termasuk didalamnya pengaturan untuk penerimaan negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah hanya menjalankan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan menjadikan PP No 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari beleid tersebut. Maka dari itu pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, perubahan atas turunan beleid ini juga lebih menekankan pada aturan yang lebih transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka dan tidak ada lagi bernegosiasi yang sifatnya secara tertutup.

"Jadi saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi agar spirit mengelola pertambangan di Indonesia jauh lebih baik dan transparan, serta juga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas," tandasnya.

Sri menjelaskan UU Minerba mengamanatkan pemerintah untuk mengatur ulang pertambangan mineral dan batubara yang berlandaskan UUD 1945, di mana sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat generasi mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN