KISRUH IZIN FREEPORT

Menkeu: 'Tidak Ada Lagi Negosiasi yang Tertutup'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 09:01 WIB
Menkeu: 'Tidak Ada Lagi Negosiasi yang Tertutup'

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk berpikir jernih ketimbang bersikeras dalam negosiasi perizinan tambang dengan pemerintah RI. Pasalnya, PTFI memilih untuk menempuh jalur arbitrase jika negosiasi tersebut tidak menemukan titik temu.

Ia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kegiatan ekonomi dan iklim investasi di tanah air. Namun di sisi lain, pemerintah juga memikirkan sisi penerimaan negara yang harus lebih baik.

"Ini semua dilakukan sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan dari tahun 2009 mengenai semua kontrak yang sudah ada, dan pemerintah dimandatkan melakukan perubahan termasuk didalamnya pengaturan untuk penerimaan negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah hanya menjalankan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan menjadikan PP No 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari beleid tersebut. Maka dari itu pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, perubahan atas turunan beleid ini juga lebih menekankan pada aturan yang lebih transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara terbuka dan tidak ada lagi bernegosiasi yang sifatnya secara tertutup.

"Jadi saya anggap ini adalah suatu proses negosiasi transisi agar spirit mengelola pertambangan di Indonesia jauh lebih baik dan transparan, serta juga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas," tandasnya.

Sri menjelaskan UU Minerba mengamanatkan pemerintah untuk mengatur ulang pertambangan mineral dan batubara yang berlandaskan UUD 1945, di mana sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat generasi mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra