KEUANGAN DAERAH

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3% Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik tahun depan sebesar 0,3% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2017.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut aeperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, jatah defisit APBD 2017 telah diberikan pada pemerintah daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal. Berikut ini perinciannya:

  1. Kategori sangat tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  2. Kategori tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  3. Kategori sedang, defisitnya dibatasi maksimal 3,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  4. Kategori rendah, defisitnya dibatasi maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017

Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan kelonggaran untuk memperbesar defisit anggarannya tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Persetujuan itu didasarkan pada beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Salah satunya batas maksimal kumulatif APBD yang dipatok 0,3% dari PDB tidak terlampaui.

Apabila permohonan tersebut disetujui, pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif dan kewajiban pinjamannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Namun jika pemerintah daerah tidak melapor, makan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?