KEUANGAN DAERAH

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3% Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik tahun depan sebesar 0,3% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2017.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut aeperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sementara itu, jatah defisit APBD 2017 telah diberikan pada pemerintah daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal. Berikut ini perinciannya:

  1. Kategori sangat tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  2. Kategori tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  3. Kategori sedang, defisitnya dibatasi maksimal 3,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  4. Kategori rendah, defisitnya dibatasi maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017

Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan kelonggaran untuk memperbesar defisit anggarannya tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Persetujuan itu didasarkan pada beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Salah satunya batas maksimal kumulatif APBD yang dipatok 0,3% dari PDB tidak terlampaui.

Apabila permohonan tersebut disetujui, pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif dan kewajiban pinjamannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Namun jika pemerintah daerah tidak melapor, makan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi