KEUANGAN DAERAH

Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3% Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah pinjaman paling banyak yang boleh ditarik tahun depan sebesar 0,3% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2017.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2017 masing-masing daerah menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut aeperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sementara itu, jatah defisit APBD 2017 telah diberikan pada pemerintah daerah berdasarkan kategori kapasitas fiskal. Berikut ini perinciannya:

  1. Kategori sangat tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  2. Kategori tinggi, defisitnya dibatasi maksimal 4,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  3. Kategori sedang, defisitnya dibatasi maksimal 3,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017
  4. Kategori rendah, defisitnya dibatasi maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2017

Kendati demikian, pemerintah daerah diberikan kelonggaran untuk memperbesar defisit anggarannya tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Persetujuan itu didasarkan pada beberapa kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Salah satunya batas maksimal kumulatif APBD yang dipatok 0,3% dari PDB tidak terlampaui.

Apabila permohonan tersebut disetujui, pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif dan kewajiban pinjamannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Namun jika pemerintah daerah tidak melapor, makan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu