PENYELAMATAN EKONOMI

Menkeu: Tangani Covid-19, Pejabat Dibayangi Trauma BLBI dan Century

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 06:01 WIB
Menkeu: Tangani Covid-19, Pejabat Dibayangi Trauma BLBI dan Century

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Masalah hukum yang muncul pada masa setelah penanganan krisis seperti Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kasus Bank Century diakui masih menjadi trauma yang menghantui para birokrat dan pengambil keputusan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pengalaman krisis sebelumnya, memang banyak kebijakan yang diaudit setelah masa krisis ini dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap merugikan negara.

"Memang beberapa birokrat masih takut. Ini aman enggak ya? Tahun depan dipanggil nggak ya?' Itu memang suasana batin yang dominan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan hantu trauma ini sepenuhnya disadari oleh presiden sejak pemerintah mulai menyusun landasan hukum penanganan Covid-19 yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.

Melalui Perppu No. 1/2020 yang telah diundangkan melalui UU No. 2/2020 ini, kekuatan hukum dari penanganan krisis menjadi lebih baik apabila dibandingkan dengan penanganan krisis sebelumnya.

Lebih lanjut, keterlibatan aparat penegak hukum dalam perumusan kebijakan penanganan Covid-19 juga semakin meningkat. Setiap kebijakan yang sedang dirumuskan dan akan digulirkan selalu melibatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI (Polri).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, juga melewati konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Proses ini yang kita harap bisa memperbaiki pengelolaan keuangan negara," ujar Sri Mulyani.

Dihadirkannya aparat penegak hukum ini juga berfungsi agar birokrat bisa mendapatkan jaminan bahwa langkah-langkah yang diambilnya tidak akan menjadi masalah hukum ke depan sepanjang tidak ada niat buruk dari kebijakan yang diambil.

"Bapak Presiden mengatakan kalau tidak ada niat buruk seperti untuk memperkaya diri atau konflik kepentingan, seharusnya tidak perlu khawatir," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Apabila merujuk pada Perppu No. 1/2020, nampak bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada birokrat dan pengambil kebijakan di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

Pada Pasal 27 ayat 1, ditegaskan biaya yang dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan ekonomi dari krisis, bukan kerugian negara.

Pada Pasal 27 ayat 2, pejabat KSSK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lain yang melaksanakan Perpu No. 1/2020 tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam pelaksanaan tugasnya sepanjang tugas dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN