WABAH CORONA

Menkeu: Stimulus Atasi Corona Bisa Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 19:45 WIB
Menkeu: Stimulus Atasi Corona Bisa Bertambah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

]JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah membuka peluang untuk menambah atau menerbitkan paket stimulus lanjutan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, setelah sebelumnya meluncurkan paket berisi stimulus pariwisata hingga perumahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkannya memikirkan solusi menyelamatkan sektor riil, terutama industri, yang terancam kekurangan bahan baku jika impor dengan China tak kunjung pulih.

“Salah satu instrumen yang bisa dilakukan adalah mempermudah perizinan impor. Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menghilangkan berbagai halangan impor bahan baku industri,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Menurut Sri Mulyani, pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona ini dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.

“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya [virus corona] terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan Rp298,5 miliar untuk insentif wisatawan asing. Alokasi itu terdiri atas insentif maskapai penerbangan dan biro pariwisata Rp98,5 miliar, anggaran tambahan promosi Rp103 miliar, kegiatan pariwisata Rp25 miliar, dan mendatangkan influencer Rp72 miliar.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Selain itu, ada alokasi dana senilai Rp3,3 triliun atas penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata pilihan. Kemudian realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata tersebut yang kini mencapai Rp147,7 miliar dari rencana awal Rp50,79 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik. Pengaturan ini semua akan disusun dalam bentuk peraturan presiden. Efektivitas seluruh stimulus itu akan terus dipantau hingga 2 bulan ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP