WABAH CORONA

Menkeu: Stimulus Atasi Corona Bisa Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 19:45 WIB
Menkeu: Stimulus Atasi Corona Bisa Bertambah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

]JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah membuka peluang untuk menambah atau menerbitkan paket stimulus lanjutan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, setelah sebelumnya meluncurkan paket berisi stimulus pariwisata hingga perumahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkannya memikirkan solusi menyelamatkan sektor riil, terutama industri, yang terancam kekurangan bahan baku jika impor dengan China tak kunjung pulih.

“Salah satu instrumen yang bisa dilakukan adalah mempermudah perizinan impor. Untuk itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menghilangkan berbagai halangan impor bahan baku industri,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Sri Mulyani, pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona ini dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.

“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya [virus corona] terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan Rp298,5 miliar untuk insentif wisatawan asing. Alokasi itu terdiri atas insentif maskapai penerbangan dan biro pariwisata Rp98,5 miliar, anggaran tambahan promosi Rp103 miliar, kegiatan pariwisata Rp25 miliar, dan mendatangkan influencer Rp72 miliar.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, ada alokasi dana senilai Rp3,3 triliun atas penghapusan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata pilihan. Kemudian realokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk 10 destinasi wisata tersebut yang kini mencapai Rp147,7 miliar dari rencana awal Rp50,79 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan dana Rp443,39 miliar untuk memberikan diskon tiket 30% pada wisatawan domestik. Pengaturan ini semua akan disusun dalam bentuk peraturan presiden. Efektivitas seluruh stimulus itu akan terus dipantau hingga 2 bulan ke depan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN