PEMBUKAAN RAHASIA PERBANKAN

Menkeu SMI Ternyata Pernah Dikejar Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 09:31 WIB
Menkeu SMI Ternyata Pernah Dikejar Petugas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Siapa sangka, seperti sebagian wajib pajak lainnya di Amerika Serikat (AS), akun perbankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata juga pernah diakses oleh Ditjen Pajak AS (Internal Revenue Service/IRS).

Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini mengakui ia dikirimi surat oleh IRS terkait besarnya uang di rekeningnya. Bahkan dia mengaku mendapatkan surat tersebut setiap tahun.

"Saya sewaktu di World Bank AS, setiap tahun saya menerima surat dari IRS, meskipun sudah dikatakan saya sebagai warga Indonesia. Tapi mereka secara otomatis begitu melihat akun ada nominal yang besar maka mereka otomatis mengirimkan surat kepada pemilik akun tersebut," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Isi surat tersebut yaitu mempertanyakan bagaimana ia bisa memiliki akun dengan nominal yang begitu besar. Pada saat itulah ia baru menyadari akun perbankannya tengah diakses oleh IRS tanpa diketahui sebelumnya.

Namun menurut Sri Mulyani dibalik pengalamannya tersebut ada hikmah yang bisa dipelajari, bahwa IRS bisa dengan cepat melakukan pemeriksaan tanpa diketahui oleh wajib pajak. Hal itu lantaran IRS memiliki akses untuk membuka data nasabah perbankan di AS.

"Hal-hal seperti itu yang seharunya Ditjen Pajak memiliki akses. Namun kita tidak ingin menganggap bahwa masyarakat yang memiliki rekening takut, karena Ditjen Pajak dalam mengakses bukan untuk mencari-cari kesalahan," imbuhnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Karena itu dengan berlakunya Akasia dan Akrab, Ditjen Pajak diharapkan mampu mendapatkan akses seperti yang dijalankan oleh IRS di AS. Kendati demikian, ia tidak ingin pemilik akun justru merasa ketakutan dengan pemberlakuan kedua aplikasi tersebut.

"Dalam menjalankan tugas yang membuka akses perbankan, ini bukan semata-mata Ditjen Pajak mencari kesalahan para nasabah. Ditjen Pajak pun perlu membangun dan menjaga reputasi, serta kredibilitasnya sehingga masyarakat merasa tugas itu adalah tugas konstitusi," paparnya.

Sri menegaskan semakin besarnya otoritas atau kewenangan yang saat ini dimiliki oleh Ditjen Pajak, maka tugas ini harus dijalani dengan penuh ketelitian atau kehati-hatian, dan harus sangat bertanggung jawab, dengan merahasiakan data perbankan yang diincarnya serta hanya digunakan untuk urusan perpajakan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?