KEPATUHAN PAJAK

Menkeu Sindir Para CEO: Gaji Tinggi, Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 16:52 WIB
Menkeu Sindir Para CEO: Gaji Tinggi, Tak Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara blak-blakan menjelaskan upaya pemerintah untuk target penerimaan pajak di hadapan para pemimpin (Chief Executive Officer/CEO) perusahaan nasional maupun multinasional.

Dalam acara CEO Gathering di kantor APINDO, Jakarta, Jumat (3/2 tersebut, Menkeu juga menyindir masih banyak pengusaha yang tidak patuh membayar pajak.

"Jangan sampai ada yang duduk di sini, ada yang bayar pajak banyak, tapi ada yang tidak. Pembayaran pajak harus adil dan merata. Bedanya penghasilan saya dan Anda (pengusaha) seperseratus. Kalau Anda sudah overpaid, tidak bayar pajak pula," sindirnya.

Ia juga menambahkan realisasi penerimaan pajak sejak 2014 tidak pernah tercapai. Lanjutnya, ada kekurangan penerimaan pajak Rp100 triliun pada 2014 dan Rp248 triliun pada 2015. Sementara kekurangan penerimaan pajak di APBN-P 2016 tercatat Rp218 triliun akibat target terlalu tinggi, sehingga belanjanya pun perlu dipotong.

"Makanya tema saya saat jadi Menkeu, back to kredibilitas. Karena APBN ‎adalah satu satu informasi penting," ucapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan pencapaian target penerimaan 2017 merupakan tantangan ‎yang tidak mudah. "‎Sangat masif targetnya, ini tantangan tidak mudah. Saya mau sampaikan ke APINDO, para CEO jangan datang ke saya untuk minta tidak bayar pajak. Tapi datang ke saya untuk bayar pajak," tegasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menunjukkan data rasio pajak di Indonesia lebih rendah ‎dibanding Malaysia dan Thailand. Negara tetangga itu, kata Sri Mulyani, mampu mencatatkan rasio pajak 15% terhadap PDB. Sementara Indonesia baru 11%.

"‎Kalau kita tidak bisa mengumpulkan penerimaan pajak, saya tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur , membayar gaji guru dan polisi, dan lainnya. Kalau ini terjadi, bisa menjadi masalah, akibatnya ekonomi kita jadi tidak sehat," terang dia.

Rasio pajak yang rendah, diakuinya, karena tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia juga sangat rendah. Menurutnya, dari 32 juta wajib pajak‎ yang terdaftar, sebanyak 20 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sayangnya, yang membayar pajak dengan benar hanya 12,7 juta wajib pajak.

"Rasio kepatuhan pajak masih rendah. Makanya saya ingatkan pajak tidak hanya untuk Kemenkeu, tapi pajak jadi tools efektif dan powerful, untuk mengatasi kesenjangan. Jangan sampai ada yang duduk di sini, ada yang bayar pajak banyak, tapi ada yang tidak bayar. Harus adil dan merata," pungkas Sri Mulyani. (Amu)

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak