PMK 120/2022

Menkeu Revisi Ketentuan Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden & Wapres

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Menkeu Revisi Ketentuan Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden & Wapres

Laman muka dokumen PMK 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi ketentuan penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam ketentuan terbaru yakni PMK 120/2022, penyediaan rumah bagi mantan presiden ataupun mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui pembelian tanah/bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, ataupun melalui pembangunan atau peremajaan rumah di atas lahan milik pribadi.

"Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dengan keluasan ... paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 120/2022, dikutip Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Bila tanah yang diadakan untuk rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden berada di luar DKI Jakarta, tanah yang diadakan harus memiliki nilai maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1.500 m2 di DKI Jakarta.

Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 189/2014, pengadaan tanah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden di luar DKI Jakarta dibatasi hanya seluas 2.500 m2.

Dalam melakukan penghitungan nilai tanah untuk penganggaran, kementerian yang terlibat antara lain Kemensetneg dan Kemenkeu melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pertama-tama, Kemensetneg mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk melakukan penghitungan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan menteri di DKI Jakarta paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Kemenkeu melalui DJKN pun akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan survei guna mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan menteri.

Berdasarkan hasil survei, Kemenkeu menyampaikan nilai pasar terendah sekaligus perkiraan perkembangan kenaikan harga tanah dan bangunan sampai berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Nilai pasar terendah disampaikan ke Kemensetneg paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan dari Kemensetneg. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP