PMK 120/2022

Menkeu Revisi Ketentuan Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden & Wapres

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Menkeu Revisi Ketentuan Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden & Wapres

Laman muka dokumen PMK 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi ketentuan penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam ketentuan terbaru yakni PMK 120/2022, penyediaan rumah bagi mantan presiden ataupun mantan wakil presiden dapat dilakukan melalui pembelian tanah/bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, ataupun melalui pembangunan atau peremajaan rumah di atas lahan milik pribadi.

"Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dengan keluasan ... paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 120/2022, dikutip Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Bila tanah yang diadakan untuk rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden berada di luar DKI Jakarta, tanah yang diadakan harus memiliki nilai maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1.500 m2 di DKI Jakarta.

Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 189/2014, pengadaan tanah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden di luar DKI Jakarta dibatasi hanya seluas 2.500 m2.

Dalam melakukan penghitungan nilai tanah untuk penganggaran, kementerian yang terlibat antara lain Kemensetneg dan Kemenkeu melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Pertama-tama, Kemensetneg mengajukan permohonan kepada Kemenkeu untuk melakukan penghitungan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan menteri di DKI Jakarta paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Kemenkeu melalui DJKN pun akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan survei guna mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah terendah di lokasi perumahan menteri.

Berdasarkan hasil survei, Kemenkeu menyampaikan nilai pasar terendah sekaligus perkiraan perkembangan kenaikan harga tanah dan bangunan sampai berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Nilai pasar terendah disampaikan ke Kemensetneg paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan dari Kemensetneg. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Minat Beli Rumah? PPN-nya Kembali Ditanggung Pemerintah Tahun Depan

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?