KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Menkeu: Reformasi Pajak Hindarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 18:30 WIB
Menkeu: Reformasi Pajak Hindarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah reformasi perpajakan akan membantu Indonesia terhindar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju. Misalnya ketika dihadapkan dengan pandemi Covid-19, reformasi perpajakan memainkan peranan penting dalam mempercepat penyehatan APBN.

"Untuk kita semua menghindarkan dari middle income trap, maka konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN perlu ditunjang. Perlu juga dilakukan reformasi perpajakan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani mengatakan reformasi perpajakan akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih adil, efektif, sehat, dan akuntabel. Sistem pajak yang baik tersebut juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya berkontribusi positif pada kemajuan negara.

Dia menjelaskan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar dalam menyehatkan kembali APBN. Caranya dengan mengoptimalkan PNBP, memperbaiki belanja, dan menjadikan pembiayaan lebih efisien. Oleh karena itu, langkah-langkah reformasi perpajakan perlu segera dilanjutkan agar dampaknya dalam perekonomian Indonesia dapat terasa.

Reformasi perpajakan tersebut mencakup sisi kebijakan dan administrasi. Reformasi kebijakan, ujar Sri Mulyani, misalnya diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan.

Sri Mulyani berharap langkah reformasi perpajakan dapat makin menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan manfaat dari pajak dapat makin luas dirasakan masyarakat.

"Masyarakat berpendapatan kecil, dia membayar proporsional dengan pendapatannya, sedangkan yang pendapatannya tinggi harus membayar pajak yang lebih tinggi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?