PAJAK FREEPORT

Menkeu: PNBP Kompensasi Penurunan Setoran Pajak Sektor Tambang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 08:45 WIB
Menkeu: PNBP Kompensasi Penurunan Setoran Pajak Sektor Tambang

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan aturan (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Usaha Pertambangan Mineral yang dirilis pekan lalu. Pembaruan beleid ini akan mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) Badan Freeport Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi penurunan beban pajak Freeport yang gunakan Kontrak Karya (KK) dikenakan PPh Badan sebesar 35%. Namun, dalam PP 37/2018, tarif PPh Badan dipatok sebesar 25%.

"Kalau melihat PPh sekarang, bahwa nanti perusahaan minerba mengikuti ketentuan prevailing. Ya tentu PPh akan turun," katanya di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (9/8).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan untuk Freeport untuk saat ini masih gunakan skema Kontrak Karya hingga 2021. Oleh karena itu, penurunan setoran PPh Badan Freeport Indonesia baru akan berlaku pasca beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan meski nanti beban pajak Freeport akan turun pasca beralih dari KK menjadi IUPK, namun secara keseluruhan penerimaan negara diklaim akan naik. Pasalnya, ada sejumlah setoran lain yang tetap harus dibayar oleh korporasi.

Salah satunya adalah kewajiban Freeport membayar iuran produksi dan iuran tetap sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diatur dalam PP No. 9/2012.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Di dalam beleid tersebut, IUPK operasi produksi dibebankan iuran tetap sebesar US$4 per hektare per tahun. Tak hanya itu, di PP 37/2018 ada juga iuran produksi emas sebesar 3,75% per kg, perak 3,25% per kg dan tembaga sebesar 4% per kg.

Angka ini lebih besar dari kewajiban Freeport di KK yakni 1% dari produksi emas dan perak dan 3,5% dari produksi tembaga. Di samping itu, pemerintah juga mendapat PNBP sebesar 10% dari keuntungan bersih per tahunnya.

Adapun pembagiannya adalah 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah. Melalui kewajiban baru ini, pemerintah menganggap penurunan tarif PPh Badan bisa dikompensasi dengan PNBP.

"Kami tidak melihat pajaknya saja. Kalau lihat PPh turun, tapi non pajaknya juga naik karena ditetapkan lebih besar dibanding sebelumnya," jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses