PAJAK FREEPORT

Menkeu: PNBP Kompensasi Penurunan Setoran Pajak Sektor Tambang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Agustus 2018 | 08:45 WIB
Menkeu: PNBP Kompensasi Penurunan Setoran Pajak Sektor Tambang

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengeluarkan aturan (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Usaha Pertambangan Mineral yang dirilis pekan lalu. Pembaruan beleid ini akan mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) Badan Freeport Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi penurunan beban pajak Freeport yang gunakan Kontrak Karya (KK) dikenakan PPh Badan sebesar 35%. Namun, dalam PP 37/2018, tarif PPh Badan dipatok sebesar 25%.

"Kalau melihat PPh sekarang, bahwa nanti perusahaan minerba mengikuti ketentuan prevailing. Ya tentu PPh akan turun," katanya di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (9/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan untuk Freeport untuk saat ini masih gunakan skema Kontrak Karya hingga 2021. Oleh karena itu, penurunan setoran PPh Badan Freeport Indonesia baru akan berlaku pasca beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan meski nanti beban pajak Freeport akan turun pasca beralih dari KK menjadi IUPK, namun secara keseluruhan penerimaan negara diklaim akan naik. Pasalnya, ada sejumlah setoran lain yang tetap harus dibayar oleh korporasi.

Salah satunya adalah kewajiban Freeport membayar iuran produksi dan iuran tetap sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diatur dalam PP No. 9/2012.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Di dalam beleid tersebut, IUPK operasi produksi dibebankan iuran tetap sebesar US$4 per hektare per tahun. Tak hanya itu, di PP 37/2018 ada juga iuran produksi emas sebesar 3,75% per kg, perak 3,25% per kg dan tembaga sebesar 4% per kg.

Angka ini lebih besar dari kewajiban Freeport di KK yakni 1% dari produksi emas dan perak dan 3,5% dari produksi tembaga. Di samping itu, pemerintah juga mendapat PNBP sebesar 10% dari keuntungan bersih per tahunnya.

Adapun pembagiannya adalah 4% untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pemerintah daerah. Melalui kewajiban baru ini, pemerintah menganggap penurunan tarif PPh Badan bisa dikompensasi dengan PNBP.

"Kami tidak melihat pajaknya saja. Kalau lihat PPh turun, tapi non pajaknya juga naik karena ditetapkan lebih besar dibanding sebelumnya," jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra