PEREKONOMIAN INDONESIA

Menkeu: Penurunan Suku Bunga Antisipasi Perlemahan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 16:40 WIB
Menkeu: Penurunan Suku Bunga Antisipasi Perlemahan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas moneter di banyak negara termasuk Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan relaksasi. Pilihan kebijakan ini juga merupakan langkah antisipasi perlemahan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan penurunan suku bunga yang dilakukan oleh bank sentral Amerika Serikat (The Fed) adalah respons atas kecenderungan ekonomi yang melemah. Hal tersebut juga berlaku untuk negara seperti Jepang, China dan Uni Eropa.

"Response policy yang diambil The Fed dan bank sentral di Eropa dan Jepang itu semua dalam rangka mengantisipasi perlemahan ekonomi yang mereka sudah lihat," katanya di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan kebijakan fiskal juga setidaknya harus menyesuaikan atas tren kelonggaran dari sisi moneter. Namun demikian, hal tersebut tidak perlu dilakukan secara reaktif.

Kebijakan fiskal nasional, lanjut Sri Mulyani, diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian. Aspek stabilitas ini menjadi kunci untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang berlangsung sekarang ini.

"[Dari sisi kebijakan fiskal] mungkin kita tidak perlu harus terus menerus bereaksi dengan keputusan yang dilakukan negara lain. Kita terus melihat tren dan apa yang bisa kita lakukan untuk memperkuat ketahanan dalam melihat ketidakpastian ekonomi," imbuhnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, setelah The Fed memangkas Suku bunga, Bank Indonesia (BI) juga ikut memangkas suku bunga acuan hari ini. Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran kebijakan moneter yang sudah diambil beberapa bulan terakhir. Suku bunga acuan turun menjadi 5,25%.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18—19 September 2019 memutuskan untuk memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga turun 25 bps masing-masing menjadi 4,50% dan 6,00%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN