PEREKONOMIAN INDONESIA

Menkeu: Penurunan Suku Bunga Antisipasi Perlemahan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 16:40 WIB
Menkeu: Penurunan Suku Bunga Antisipasi Perlemahan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas moneter di banyak negara termasuk Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan relaksasi. Pilihan kebijakan ini juga merupakan langkah antisipasi perlemahan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan penurunan suku bunga yang dilakukan oleh bank sentral Amerika Serikat (The Fed) adalah respons atas kecenderungan ekonomi yang melemah. Hal tersebut juga berlaku untuk negara seperti Jepang, China dan Uni Eropa.

"Response policy yang diambil The Fed dan bank sentral di Eropa dan Jepang itu semua dalam rangka mengantisipasi perlemahan ekonomi yang mereka sudah lihat," katanya di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan kebijakan fiskal juga setidaknya harus menyesuaikan atas tren kelonggaran dari sisi moneter. Namun demikian, hal tersebut tidak perlu dilakukan secara reaktif.

Kebijakan fiskal nasional, lanjut Sri Mulyani, diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian. Aspek stabilitas ini menjadi kunci untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang berlangsung sekarang ini.

"[Dari sisi kebijakan fiskal] mungkin kita tidak perlu harus terus menerus bereaksi dengan keputusan yang dilakukan negara lain. Kita terus melihat tren dan apa yang bisa kita lakukan untuk memperkuat ketahanan dalam melihat ketidakpastian ekonomi," imbuhnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Seperti diketahui, setelah The Fed memangkas Suku bunga, Bank Indonesia (BI) juga ikut memangkas suku bunga acuan hari ini. Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran kebijakan moneter yang sudah diambil beberapa bulan terakhir. Suku bunga acuan turun menjadi 5,25%.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18—19 September 2019 memutuskan untuk memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga turun 25 bps masing-masing menjadi 4,50% dan 6,00%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?