PANSEL OJK

Menkeu Minta PPATK Periksa 107 Calon DK OJK

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 10 Februari 2017 | 15:32 WIB
Menkeu Minta PPATK Periksa 107 Calon DK OJK Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada awak media setelah penyerahan nama calon anggota DK OJK di kantor PPATK, Jakarta (9/2). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh anggota Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut 107 nama calon anggota DK OJK yang lolos ke seleksi tahap II.

Menkeu mengatakan Pansel OJK telah menyerahkan data para kandidat ke KPK dan PPATK. Hal ini merupakan bagian dari proses kedua untuk mendapatkan masukan dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab informasi akan rekam jejak dari seluruh kandidat tersebut.

"Ini bagian dari proses untuk melihat apakah rekam jejaknya dari sisi integritasnya maupun hal-hal yang menyangkut reputasi seseorang akan diuji," paparnya pada konferensi pers seusai penyerahan nama kandidat di Kantor PPATK di Jakarta, Kamis (9/2).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mengingat pentingnya peran institusi OJK, lanjut Menkeu, proses verifikasi dari berbagai pihak merupakan hal yang sangat krusial dalam menyeleksi para calon anggota DK OJK.

Dengan adanya masukan dari kedua lembaga tersebut, diharapkan akan terseleksi calon anggota DK OJK yang memiliki rekam jejak yang bersih, berkomitmen dan berdedikasi tinggi untuk menjalankan tugas sebagai DK OJK dengan kompeten dan bersih, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) OJK.

"Kami akan melakukan penelitian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PPATK, antara lain akan melihat pada kesesuaian profil dengan kepemilikan aset yang bersangkutan. Transaksi-transaksi tunai yang dilakukan. Yang terpenting, kami akan akuntabel dan akan menjaga kerahasiaan ini dengan sebaik-baiknya," tambah Ketua PPATK Kiagus Badaruddin.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Tidak hanya dari dua lembaga besar tersebut, Menkeu selaku Ketua Pansel OJK juga mengingatkan masyarakat untuk turut serta memberikan masukan, baik dalam bentuk dokumen atau lainnya. Pansel akan menggunakan kombinasi pengumpulan informasi ini untuk kemudian diverifikasi kembali pada proses wawancara.

Selain itu, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu, untuk memahami tata kelola serta good governance OJK yang sudah berjalan lima tahun, Pansel OJK juga mengharapkan masukan dari para pelaku industri jasa keuangan maupun konsumen jasa keuangan dengan mengisi kuesioner di www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra