PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Menkeu: Mei 2017, Kerahasiaan Perbankan Harus Dihapus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 09:29 WIB
Menkeu: Mei 2017, Kerahasiaan Perbankan Harus Dihapus

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia harus menghilangkan ketentuan tentang kerahasiaan bank dalam rangka keikutsertaannya pada Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018. Pasalnya, AEoI akan membuka akses data perbankan untuk urusan kepatuhan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan undang-undang yang bersangkutan akan segera direvisi untuk mengikuti AEoI. Salah satunya yaitu dalam UU Perbankan yang memiliki pasal kerahasiaan akses data nasabahnya.

"Untuk ikut AEoI, aturan dalam UU yang kita miliki harus selesai pada bulan Mei ini yaitu aturan perundang-undangan atas akses informasi. Maka, Indonesia harus menghilangkan pasal kerahasiaan bank yang selama ini ada di undang-undang," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Hal ini menjadi salah satu dari beberapa syarat yang wajib dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengikuti AEoI. Bahkan negara yang tergabung dalam AEoI pun juga melakukan hal yang sama seperti Indonesia.

Selain sebagai syarat utama, menurutnya pemerintah tidak akan bisa mendapatkan akses data perbankan dari negara lain jika pemerintah tidak menghapus kerahasiaan akses data perbankan dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini.

Mengingat, sepertiga dari total deklarasi harta dalam program pengampunan pajak berasal dari luar negeri. Sehingga, pemerintah merasa pertukaran akses data perbankan juga harus dilakukan oleh Indonesia, di samping justru akan dikucilkan jika tidak mengikuti AEoI.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Kalau kami tidak bisa menjangkau data wajib pajak itu, kami akan mengalamai kesulitan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kami pun akan membenahi sistem IT hingga setara dan mumpuni untuk menjalankan AEoI mendatang," tuturnya.

Sri menjelaskan Indonesia perlu memiliki basis data pajak yang kuat untuk bisa saling bertukar data dengan negara lain dan tentunya data tersebut akan dijamin kerahasiaannya. Adapun, pemerintah juga akan membenahi sistem pelaporan agar sama dengan format dan konten yang berlaku dalam AEoI.

"Dengan begitu pertukaran informasi ini akan saling bertanggung jawab dan seimbang," pungkasnya.

Sri mengakui sudah ada 102 negara yang menandatangi komitmen untuk ikut AEoI tersebut. Bahkan sebagian dari negara tersebut sudah menjalankan AEoI pada tahun 2017, sementara sebagian lainnya akan menjalankan AEoI pada tahun 2018 termasuk Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN