NERACA DAGANG INDONESIA-AS

Menkeu: Keluarnya RI dari Daftar Negara Berkembang Tak Berdampak Besar

Dian Kurniati | Selasa, 25 Februari 2020 | 06:01 WIB
Menkeu: Keluarnya RI dari Daftar Negara Berkembang Tak Berdampak Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak memusingkan kebijakan Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR) yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang.

Sri Mulyani mengatakan keputusan USTR tersebut hanya berpengaruh pada pengenaan pungutan tambahan terhadap komoditas impor atau countervailing duty dari Indonesia. Adapun, saat ini hanya lima komoditas asal Indonesia yang bebas dari countervailing duty, termasuk karet.

"Sebetulnya enggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita. Countervailing duty ini berbeda dengan GSP (Generalized System of Preferences). Jadi enggak ada hubungannya dengan berbagai hal yang lain," katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menilai pengenaan countervailing duty tak terlalu berdampak pada Indonesia. Pasalnya, saat ini Indonesia juga harus menanggung countervailing duty pada 11 komoditas ekspor ke AS, termasuk biodiesel.

Sementara itu, Sri Mulyani menyebut kebijakan mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang tak akan langsung berpengaruh pada fasilitas insentif tarif preferensial umum (GSP).

Menurutnya. pemerintah masih akan terus mengusahakan negosiasi fasilitas GSP dengan Amerika Serikat (AS) agar eksportir Indonesia tetap bisa menikmati fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ia justru menilai ada sisi positif dari dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang. Menurutnya, posisi Indonesia saat ini sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income) harus diikuti dengan upaya meningkatkan daya saing di antara negara lainnya.

Sri Mulyani menambahkan Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan perhatian besar agar Indonesia bisa segera naik kelas. Misalnya, dengan meningkatkan produktivitas dan konektivitas di dalam negeri.

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR) merevisi daftar negara berkembang, dan mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut. Kalangan pengusaha khawatir kebijakan itu akan diikuti dengan mencabut fasilitas GSP untuk produk-produk Indonesia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN