KREDIT USAHA RAKYAT

Menkeu Ingin KUR Jangkau Kalangan Terendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 09:29 WIB
Menkeu Ingin KUR Jangkau Kalangan Terendah Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar bisa menjangkau masyarakat kalangan terbawah, terutama yang belum terjangkau oleh KUR sama sekali. Kali ini, pemerintah akan menggandeng beberapa institusi untuk menerapkannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah merevitalisasi Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) sebagai koordinator pendanaan dengan KUR skema khusus untuk pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Ada fasilitas redesign PIP untuk menyasar ke yang lebih mikro dari KUR. Totalnya di APBN 2017 ada Rp 1,5 triliun itu sama seperti KUR untuk subsidi bunga dan lainnya. Tentunya agar UMKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan bisa mengkases keuangan,” paparnya di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Ia menjelaskan lebih lanjut pemerintah akan menggandeng koperasi, Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan modal ventura untuk menjangkau kelompok masyarakat sangat bawah.

Rencananya, PIP sebagai koordinator pendanaan akan membiayai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKBB tersebut selanjutnya akan menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Dalam skema pembiayaan tersebut, selain menggunakan dana APBN juga dimungkinkan bekerja sama dengan Pemda, setidaknya sebesar Rp1,5 triliun diinvestasikan kepada PIP.

Dengan alokasi Rp 1,5 triliun, PIP diharapkan membiayai 300.000 sampai dengan 1.132.930 UMKM, 75% dari jumlah ini merupakan nasabah baru yang belum mendapatkan pembiayaan dari program KUR yang tengah berjalan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Sri mengakui tengah mematangkan skema KUR mikro melalui PIP dengan 13 K/L terkait. Mengingat dana ini sebagai investasi pemerintah, harus tetap dijaga dan tidak hilang begitu saja selayaknya belanja subsidi.

“Jika hilang begitu saja nanti akan tercatat sebagai kerugian negara dan menimbulkan masalah dalam pemerintahan. Sebenarnya ini ide baik tapi realisasinya yang harus dipantau, karena realitanya jumlah pelaku super-mikro itu begitu banyak,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Jumat, 29 Desember 2023 | 14:51 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin KUR Rp 500 Juta untuk UMKM Diberikan Tanpa Agunan

Senin, 19 Desember 2022 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Titip Pesan ke Bos Bank BUMN, Minta Penyaluran KUR Digenjot

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?