RAPBN 2024

Menkeu Harap APBN 2024 Jadi Fondasi Baik untuk Pemerintahan Berikutnya

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Menkeu Harap APBN 2024 Jadi Fondasi Baik untuk Pemerintahan Berikutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan mulai dibahasnya RAPBN 2024 bersama DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap APBN tersebut dapat menjadi fondasi yang kuat bagi pemerintahan berikutnya.

Sri Mulyani mengatakan APBN 2024 akan menjadi APBN terakhir bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dia berharap APBN tersebut bisa menjadi fondasi yang baik bagi pemerintahan selanjutnya.

"Tentu kami harap APBN dapat dilaksanakan secara optimal, sekaligus menjadi legacy dan bekal fondasi yang baik bagi pemerintahan berikutnya," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mendesain APBN 2024 dengan 3 semangat utama yang meliputi inklusivitas, transformasi, dan keberlanjutan. Ketiga semangat tersebut juga konsisten dengan visi Indonesia maju pada 2045.

Menurutnya, APBN 2024 akan tetap bekerja sebagai instrumen countercyclical fiskal yang prudent dan efektif.

Defisit dalam RAPBN 2024 senilai Rp522,8 Triliun

Jokowi sebelumnya telah menyerahkan RAPBN 2024 kepada DPR dengan defisit Rp522,8 triliun atau 2,29% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit tersebut terdiri atas pendapatan negara senilai Rp2.781,3 triliun dan belanja negara Rp3.304,1 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pendapatan negara yang mencapai Rp2.781,3 triliun tersebut utamanya akan ditopang penerimaan perpajakan senilai Rp2.307,9 triliun. Selain itu, ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp473,0 triliun serta hibah Rp0,4 triliun.

Untuk belanja negara, alokasinya terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sejumlah Rp857,6 triliun.

"Kami ciptakan ruang fiskal melalui debt serta defisit yang menurun—untuk merespons segala potensi guncangan," tutur Sri Mulyani. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN