Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan ketentuan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP. Pasal baru ini memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.
“Menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 32A ayat (1), dikutip pada Minggu (22/10/2021).
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak tersebut bisa merupakan subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri yang memfasilitasi transaksi, seperti menyediakan sarana atau media transaksi.
Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pemungut ini harus menaati ketentuan mengenai penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi dalam UU KUP dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Hal ini juga berlaku bagi subjek pajak yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Untuk pihak lain yang ditunjuk merupakan penyelenggara sistem elektronik, jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 32A, dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran. Simak ‘Aturan Baru, Platform Digital Tak Pungut Pajak Bisa Diputus Aksesnya’.
Sebelumnya, usulan penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak sudah diusulkan pemerintah melalui RUU KUP. Skema ini dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta untuk mengoptimalkan pengenaan pajak, terutama dari transaksi digital
Hal tersebut dikarenakan potensi penerimaan pajak dari transaksi digital seperti marketplace, financial technology, dan media sosial sangat besar. Namun, potensi tersebut belum dapat direalisasikan menjadi penerimaan negara dengan optimal.
Salah satu penyebabnya adalah belum ada aturan yang memberikan kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Penunjukan pihak lain diperlukan karena pihak tersebut memegang kendali atas arus transaksi berupa arus uang dan arus barang dari transaksi digital.
Guna memberikan gambaran skema penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut, ilustrasinya, PT Andil adalah wajib pajak dalam negeri yang menyediakan platform peer to peer lending di Indonesia. Melalui platform itu, Angga meminjamkan sejumlah dana kepada Rian.
Dalam skema ini, meskipun PT Andil hanya sebagai perantara transaksi antara Angga dan Rian, menteri keuangan dapat menunjuk PT Andil sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima Angga dari Rian. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.