KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan tentang maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara tidak terpusat. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Dalam menetapkan maksimum pencairan PNBP mulai dari tahap I hingga III, kuasa pengguna anggaran (KPA) pada satuan kerja (satker) penghasil PNBP perlu mengajukan permohonan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

"Maksimum pencairan PNBP diatur dengan ketentuan: tahap I paling besar 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, tahap II paling besar 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, dan tahap III paling besar 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 110/2021, dikutip Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Dalam mengajukan permohonan, KPA satker penghasil PNBP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data. Pertama, KPA harus melampirkan data mengenai realisasi setoran PNBP dan sumber dana PNBP.

Untuk penerbitan maksimum pencairan PNBP tahap I, KPA harus menyampaikan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran sebelumnya.

Untuk tahap II, realisasi dan belanja sumber dana PNBP yang dilaporkan adalah hingga akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan. Untuk tahap III, KPA perlu melaporkan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP hingga akhir September tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Kedua, KPA juga perlu melaporkan data realisasi setoran PNBP dan belanja dana sumber PNBP dalam 3 tahun terakhir. Ketiga, KPA wajib melaporkan proyeksi PNBP hingga tahun berjalan.

Keempat, KPA perlu melaporkan rencana pelaksanaan program tahun anggaran. Kelima, KPA harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani KPA satker penghasil PNBP.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan maksimum pencairan PNBP adalah batas pencairan anggaran belanja negara yang sumbernya adalah dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. Maksimum pencairan PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP pada DIPA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN