KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan tentang maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara tidak terpusat. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Dalam menetapkan maksimum pencairan PNBP mulai dari tahap I hingga III, kuasa pengguna anggaran (KPA) pada satuan kerja (satker) penghasil PNBP perlu mengajukan permohonan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

"Maksimum pencairan PNBP diatur dengan ketentuan: tahap I paling besar 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, tahap II paling besar 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, dan tahap III paling besar 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 110/2021, dikutip Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dalam mengajukan permohonan, KPA satker penghasil PNBP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data. Pertama, KPA harus melampirkan data mengenai realisasi setoran PNBP dan sumber dana PNBP.

Untuk penerbitan maksimum pencairan PNBP tahap I, KPA harus menyampaikan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran sebelumnya.

Untuk tahap II, realisasi dan belanja sumber dana PNBP yang dilaporkan adalah hingga akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan. Untuk tahap III, KPA perlu melaporkan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP hingga akhir September tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Kedua, KPA juga perlu melaporkan data realisasi setoran PNBP dan belanja dana sumber PNBP dalam 3 tahun terakhir. Ketiga, KPA wajib melaporkan proyeksi PNBP hingga tahun berjalan.

Keempat, KPA perlu melaporkan rencana pelaksanaan program tahun anggaran. Kelima, KPA harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani KPA satker penghasil PNBP.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan maksimum pencairan PNBP adalah batas pencairan anggaran belanja negara yang sumbernya adalah dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. Maksimum pencairan PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP pada DIPA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko