KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 12:45 WIB
Menkeu Atur Maksimum Pencairan PNBP Secara Tak Terpusat

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan tentang maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara tidak terpusat. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP.

Dalam menetapkan maksimum pencairan PNBP mulai dari tahap I hingga III, kuasa pengguna anggaran (KPA) pada satuan kerja (satker) penghasil PNBP perlu mengajukan permohonan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

"Maksimum pencairan PNBP diatur dengan ketentuan: tahap I paling besar 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, tahap II paling besar 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP, dan tahap III paling besar 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 110/2021, dikutip Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Dalam mengajukan permohonan, KPA satker penghasil PNBP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data. Pertama, KPA harus melampirkan data mengenai realisasi setoran PNBP dan sumber dana PNBP.

Untuk penerbitan maksimum pencairan PNBP tahap I, KPA harus menyampaikan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP sampai akhir tahun anggaran sebelumnya.

Untuk tahap II, realisasi dan belanja sumber dana PNBP yang dilaporkan adalah hingga akhir bulan Juni tahun anggaran berjalan. Untuk tahap III, KPA perlu melaporkan realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP hingga akhir September tahun anggaran berjalan.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Kedua, KPA juga perlu melaporkan data realisasi setoran PNBP dan belanja dana sumber PNBP dalam 3 tahun terakhir. Ketiga, KPA wajib melaporkan proyeksi PNBP hingga tahun berjalan.

Keempat, KPA perlu melaporkan rencana pelaksanaan program tahun anggaran. Kelima, KPA harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP tahun anggaran berjalan yang ditandatangani KPA satker penghasil PNBP.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan maksimum pencairan PNBP adalah batas pencairan anggaran belanja negara yang sumbernya adalah dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan tertentu. Maksimum pencairan PNBP tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP pada DIPA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah