KEBIJAKAN PAJAK

Menhub Sebut Insentif Pajak untuk Suku Cadang Pesawat Sudah Disetujui

Dian Kurniati | Rabu, 11 September 2024 | 10:00 WIB
Menhub Sebut Insentif Pajak untuk Suku Cadang Pesawat Sudah Disetujui

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut rapat koordinasi mengenai penurunan harga tiket pesawat masih akan berlanjut.

Budi mengatakan rapat yang dikoordinasikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sejauh ini telah menyepakati insentif pajak untuk suku cadang pesawat. Menurutnya, keputusan rapat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

"Berkaitan dengan pajak-pajak yang berkaitan dengan alat suku cadang, prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan [peraturan] di Kementerian Keuangan," katanya, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Budi menuturkan penurunan harga tiket pesawat membutuhkan proses panjang karena menyangkut beberapa komponen yang berpengaruh. Kemenhub pun telah mengusulkan 4 kebijakan untuk menurunkan tiket pesawat.

Pertama, insentif pajak dan bea masuk atas suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan yang telah disetujui. Kedua, menghilangkan monopoli dalam penyediaan avtur sebagai bahan bakar pesawat terbang.

Sebagai informasi, usulan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Indonesia menerapkan multiprovider untuk penyediaan avtur.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pembebasan PPN atas tiket pesawat domestik agar seperti di negara lain. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian insentif PPN atas tiket pesawat sulit dilaksanakan.

"Dalam diskusi kami dengan Bu Menteri Keuangan, kami mengerti bahwa apabila PPN ersebut dihilangkan, maka ada PPN yang lain juga harus dihilangkan. Memang dilematis untuk hal PPN itu," ujar Budi.

Keempat, mengkaji ulang biaya-biaya yang berdampak pada harga tiket pesawat seperti biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Budi menyebut kebijakan yang paling berpeluang dilaksanakan yakni mengenai insentif pajak suku cadang pesawat dan penurunan harga avtur. Dengan 2 kebijakan ini, harga tiket pesawat diperkirakan bisa turun sebesar 10%.

Sebelumnya, Luhut menyatakan harga tiket penerbangan Indonesia menjadi yang termahal kedua setelah Brasil ketimbang negara-negara Asean dan negara berpopulasi besar lainnya. Adapun klaim tersebut merujuk pada data International Air Transport Association (IATA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra