Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Walaupun demikian, apabila ada pihak merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, pihak tersebut dapat menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung (MA).
Sebagai salah satu upaya mempercepat proses penanganan peninjauan kembali serta meningkatkan kualitas putusan, sejak 2020 MA mulai memberlakukan prosedur pemilahan perkara. Prosedur ini diatur dalam KEP KMA No. 268/2019 dan KEP KMA No. 269/2019.
Prosedur pemilahan perkara dilakukan dengan memilah perkara-perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim, serta perkara mana saja yang tidak memiliki isu hukum atau terkait dengan fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.
Pada faktanya, upaya pemisahan antara perkara yang terkait dengan fakta dan perkara yang hanya memiliki isu hukum sulit untuk dilakukan. Langkah tersebut juga kurang tepat untuk diterapkan, khususnya terkait dengan sengketa pajak.
Sebagaimana dikutip oleh Darussalam, Septriadi, dan Yuki dari G T Pagone dalam buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia (2023) kesulitan ini terjadi karena dalam sengketa pajak, isu hukum dan pembuktian fakta sering kali saling berhubungan satu sama lain. Apabila terjadi kesalahan dalam menentukan pembuktian fakta, turunan dari fakta tersebut ikut salah semua, seperti interpretasi serta penerapan hukum atas fakta tersebut.
Perlu diketahui bahwa prosedur pemilahan perkara yang diterapkan Mahkamah Agung juga belum sejalan dengan amanah dari bagian umum penjelasan UU Pengadilan Pajak, yang menyebutkan bahwa:
“Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan upaya hukum luar biasa, di samping akan mengurangi jenjang pemeriksaan ulang vertikal, juga penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan yang meliputi aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan, akan dilakukan sekaligus oleh Mahkamah Agung.”
Sesuai dengan penjelasan tersebut, peninjauan kembali ke Mahkamah Agung mencakup penilaian terhadap kedua aspek pemeriksaan, yaitu aspek penerapan hukum dan aspek fakta-fakta yang mendasari terjadinya sengketa perpajakan. Artinya, kedua aspek tersebut harus diperiksa melalui prosedur dan pembobotan yang sama.
Selain memeriksa penerapan hukum, Mahkamah Agung juga turut berkewajiban untuk memeriksa dan menilai kembali apakah fakta-fakta yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum acara. Hal ini sejalan dengan praktik yang dilakukan Mahkamah Agung di beberapa negara seperti Perancis, Korea Selatan, Swiss, Italia, Kanada, dan Malaysia. Baca selengkapnya, Menilik Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia dari Masa ke Masa.
Berkaca pada praktik di berbagai negara, dapat disimpulkan bahwa fokus Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi memang utamanya pada penerapan hukum. Meski demikian, bukan berarti Mahkamah Agung dapat mengesampingkan fakta. Khususnya, apabila dalam penetapan fakta yang dilakukan oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah terdapat kekeliruan yang sangat jelas.
Terlebih lagi, pembuktian fakta dalam suatu kasus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, bahwa putusan diambil berdasarkan 3 kriteria. Ketiganya adalah hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan hakim. Keyakinan hakim juga harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selengkapnya, untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan strategi yang tepat dalam menjalani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, ikuti webinar yang diadakan DDTC Academy pada Sabtu, 15 April 2023 yang dilaksanakan secara online.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari pakarnya, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung, dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki. Mereka telah berpengalaman menangani berbagai kasus sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Klik link berikut untuk pendaftaran:
https://academy.ddtc.co.id/seminar
Dapatkan harga spesial sebesar Rp1.500.000 dengan mendaftar sekarang juga.
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.