KEBIJAKAN PAJAK

Mengoptimalkan Pengawasan Kepatuhan Pajak Berbasis Risiko

Hamida Amri Safarina | Selasa, 05 Mei 2020 | 16:05 WIB
Mengoptimalkan Pengawasan Kepatuhan Pajak Berbasis Risiko

SEBAGAI negara yang menganut sistem self-assessment, Pemerintah Indonesia memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi ujung tombak untuk memperoleh penerimaan yang optimal.

Kendati telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, pemerintah juga tetap perlu melaksanakan pengawasan agar kepatuhan pajak menjadi lebih baik. Salah satu instrumen yang digunakan adalah melalui penerapan compliance risk management (CRM).

Materi CRM sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan diulas dalam jurnal yang berjudul ‘Improving Tax Compliance: Establishing a Risk Management Framework’. Jurnal ini ditulis oleh Annette Chooi dan terbit pada 2020. Tak hanya memaparkan definisi, konsep, serta proses pelaksanaan CRM, penulis juga memberikan gambaran pelaksanaan CRM untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jurnal yang ditulis oleh Annette Chooi ini mulanya menjelaskan manajemen risiko perusahaan terlebih dahulu. Pada bagian ini penulis mengajak para pembaca untuk memahami bahwa dalam setiap organisasi akan menggunakan aturan, pedoman, dan prosedur internal untuk mengurangi risiko tertentu di perusahaan.

Adanya prosedur yang jelas akan membangun kepercayaan para pemangku kepentingan di dalamnya. Hal ini dapat memperkuat hubungan antarpihak di perusahaan dan mengurangi potensi kerugian.

Manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan kinerja dan melindungi reputasi perusahaan. Pada intinya, konsep dasar manajemen risiko adalah memaksimalkan peluang dan meminimalkan risiko.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lantas, bagaimana penerapan CRM dalam suatu sistem pajak? Pada bagian selanjutnya, Chooi mulai menggambarkan konsep dan proses pelaksanaan CRM dalam suatu sistem pajak.

Kerangka CRM merupakan pendekatan yang sistemik untuk mengelola kepatuhan wajib pajak. Konsep CRM menganjurkan bahwa pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memperhatikan tingkat risiko dan sifat perilaku yang mendasarinya. Adapun CRM ditujukan untuk membantu badan pendapatan mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan.

Salah satu kunci utama penerapan CRM adalah data. Adanya data yang memadai dapat mendorong program CRM menjadi lebih efektif. Proses identifikasi, analisis, dan dan prioritas risiko dapat dilakukan dengan baik apabila ketersediaan data terjamin.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selain itu, data yang memadai juga harus didukung dengan kemampuan pengolahan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini, data yang dimaksud adalah data perilaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Setidaknya terdapat tiga tahapan pelaksanaan CRM tersebut. Pertama, identifikasi risiko kepatuhan. Proses identifikasi risiko kepatuhan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai kemungkinan risiko kepatuhan yang kedepannya akan dihadapi. Berbagai kemungkinan tersebut kemudian dikategorikan berdasarkan tingkatan kepatuhan.

Kedua, analisis risiko kepatuhan. Setelah identifikasi risiko dilakukan, risiko kepatuhan tersebut harus dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan yang harus ditindaklanjuti dan yang tidak, sejauh mana tindak lanjut yang harus dilakukan, dan bentuk risiko kepatuhan akan ditoleransi. Setiap risiko dianalisis secara mendalam untuk menilai besarnya dampak apabila tidak ditangani.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Ketiga, prioritas risiko kepatuhan. Data hasil analisis tersebut dikumpulkan dan digunakan untuk memprioritaskan risiko dan menentukan sumber daya yang akan ditugaskan untuk mengelolanya.

Ketiga tahapan di atas akan mempersempit fokus ke sejumlah kecil area yang menjadi prioritas. Strategi peningkatan kepatuhan dan rencana operasional kemudian dikembangkan berdasarkan analisis perilaku kepatuhan.

Ketidaksempurnaan dalam administrasi dan kebijakan serta lanskap kepatuhan yang terus berubah akan selalu menyisakan ruang terjadinya kebocoran pendapatan. CRM diharapkan mampu mengurangi risiko tersebut dan kepatuhan pajak sukarela dapat terbentuk.

Secara keseluruhan, jurnal ini mampu menjelaskan definisi, konsep, dan proses pelaksanaan CRM dengan sistematis, dimulai dari konsep manajemen risiko secara umum hingga proses pelaksanaannya. Hal tersebut memberikan kemudahan bagi para pembaca yang baru memulai mempelajari tentang CRM. Jurnal ini cocok dibaca untuk pelajar, akademisi, praktisi, dan otoritas pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah