KEBIJAKAN PAJAK

Menghubungkan Teori dengan Kebijakan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 10:35 WIB
Menghubungkan Teori dengan Kebijakan Pajak

ADA banyak faktor yang turut memengaruhi desain sistem perpajakan suatu negara. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi pertimbangan yang didasari oleh kepentingan politik, opini publik, kerumitan birokrasi, serta ide-ide dan pandangan yang umumnya berasal dari analisis teoretis.

Buku berjudul “From Optimal Tax Theory to Tax Policy” yang ditulis oleh ekonom bernama Robin Broadway ini mengangkat isu pajak dan mengaitkannya dengan teori-teori ekonomi seperti kegagalan pasar (market failure), barang publik (public goods), dan konsep rasionalitas terbatas (bounded rationality).

Penulis mengkaji peran analisis pajak yang optimal memengaruhi desain kebijakan perpajakan. Pada umumnya, para ekonom kebijakan publik merumuskan model-model optimalisasi sistem transfer pajak yang didasarkan pada prinsip-prinsip normatif untuk mencerminkan efisiensi maupun pertimbangan kesetaraan.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sering kali, desain analisis normatif yang dibangun tidak dapat diimplementasikan secara optimal karena situasi di lapangan yang kompleks dan jauh dari kata ideal. Namun, penulis tetap menekankan pentingnya suatu pandangan atau pola pikir yang dibentuk dari ide-ide dan gagasan yang tertuang dalam model tersebut.

Penulis juga berpendapat ada suatu sinergi yang terbentuk antara analisis pajak normatif dengan realisasi kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan. Penulis juga memberikan contoh-contoh bagaimana berbagai gagasan yang muncul dari analisis normatif telah menyebabkan diadopsinya berbagai kebijakan pajak.

Misalnya, tren perluasan pajak pertambahan nilai (PPN), penggunaan kredit pajak yang dapat dikembalikan, dan berbagai reformasi pajak korporasi. Pandangan-pandangan lain juga memberikan alasan untuk memperbaiki fitur sistem perpajakan yang ada, yakni adanya perlakuan pajak atas tabungan pensiun maupun investasi sumber daya manusia.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain membahas manfaat analisis normatif, penulis juga memetakan evolusi dari analisis pajak yang optimal dan membahas pelajaran yang didapat untuk kebijakan pajak. Terakhir, penulis menggambarkan tantangan teoretis yang ditimbulkan oleh temuan baru bidang pajak, baik yang terkait dengan ekonomi perilaku (behavioral economics) maupun pilihan sosial. Ada pula pertimbangan bagaimana analisis pajak yang optimal dapat beradaptasi dengan paradigma baru ini.

Secara garis besar, buku ini menunjukkan peran yang dimainkan oleh teori pajak yang optimal dalam menetapkan prinsip-prinsip yang menjadi basis kebijakan perpajakan. Pesan yang ingin disampaikan oleh penulis lebih kepada kebijakan pajak yang didasari oleh pertimbangan yang rasional dan tetap mengutamakan metode penelitian yang memiliki basis teoretis yang beralasan dan mendasar.

Walau demikian, banyak temuan-temuan dari analisis normatif yang tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap desain kebijakan. Di sisi lain, gagasan yang memberikan dampak juga menimbulkan pertanyaan, yakni seberapa lama rekomendasi berbasis analisis normatif akan bertahan dalam mengakomodasi beberapa faktor-faktor penting yang telah disimplifikasi.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Terlebih, temuan dalam studi yang berkaitan dengan perilaku menyarankan adanya pengukuran manfaat perubahan kebijakan pajak terhadap masing-masing individu dengan suatu model utilitas yang belum tentu dapat digunakan secara universal.

Buku ini layak untuk dibaca oleh berbagai kalangan, khususnya para pemerhati pajak yang ingin melihat lebih dalam sistem dan kebijakan pajak dari sudut pandang ekonomi. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu