KOTA TANJUNGPINANG

Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 10:12 WIB
Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Upaya mmengurangi konsumsi produk tembakau terus digalakkan beberapa pemerintah daerah. Namun, untuk Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau masih manjadi tantangan yang berat.

Pasalnya, ibukota Kepri itu hingga saat ini belum punya aturan daerah terkait kawasan bebas asap rokok. Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah digulirkan sejak 2015.

Namun, hingga kini aturan tersebut tidak kunjung diselesaikan baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kini, legislatif melempar bola ke tangan pemkot untuk segera mengajukan Ranperda kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Rencananya akan diajukan oleh Pemko. Makanya DPRD tidak mengajukan kembali tahun ini," kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Minggu (1/4).

Oleh karena itu, dia memastikan aturan terkait kawasan bebas asap rokok tidak akan meluncur tahun ini. Kemungkinan besar akan mulai dibahas pada 2019 mendatang.

Ade menerangkan Pemkot Tanjungpinang mempunyai visi untuk memanfaatkan pajak rokok dalam proses implementasi kebijakan kawasan bebas asap rokok tersebut, sehingga upaya mewujudkan udara sehat dan bersih di Tanjungpinang.dapat segera terwujud.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kawasan bebas asap rokok, tentu akan terus menjadi perhatian dan tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Angga.

Namun sekali lagi, Pemkot Tanjungpinang, diperkirakan baru akan mengajukan Ranperda tersebut di 2019 mendatang. "Karena di tahun ini memang tidak ada, tapi 2019 nanti kemungkinan besar akan diajukan Pemkot,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN