KOTA TANJUNGPINANG

Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 10:12 WIB
Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Upaya mmengurangi konsumsi produk tembakau terus digalakkan beberapa pemerintah daerah. Namun, untuk Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau masih manjadi tantangan yang berat.

Pasalnya, ibukota Kepri itu hingga saat ini belum punya aturan daerah terkait kawasan bebas asap rokok. Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah digulirkan sejak 2015.

Namun, hingga kini aturan tersebut tidak kunjung diselesaikan baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kini, legislatif melempar bola ke tangan pemkot untuk segera mengajukan Ranperda kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Rencananya akan diajukan oleh Pemko. Makanya DPRD tidak mengajukan kembali tahun ini," kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Minggu (1/4).

Oleh karena itu, dia memastikan aturan terkait kawasan bebas asap rokok tidak akan meluncur tahun ini. Kemungkinan besar akan mulai dibahas pada 2019 mendatang.

Ade menerangkan Pemkot Tanjungpinang mempunyai visi untuk memanfaatkan pajak rokok dalam proses implementasi kebijakan kawasan bebas asap rokok tersebut, sehingga upaya mewujudkan udara sehat dan bersih di Tanjungpinang.dapat segera terwujud.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

“Kawasan bebas asap rokok, tentu akan terus menjadi perhatian dan tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Angga.

Namun sekali lagi, Pemkot Tanjungpinang, diperkirakan baru akan mengajukan Ranperda tersebut di 2019 mendatang. "Karena di tahun ini memang tidak ada, tapi 2019 nanti kemungkinan besar akan diajukan Pemkot,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya