KOTA TANJUNGPINANG

Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 April 2018 | 10:12 WIB
Mengerem Konsumsi Rokok, Instrumen Pajak Jadi Pertimbangan

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Upaya mmengurangi konsumsi produk tembakau terus digalakkan beberapa pemerintah daerah. Namun, untuk Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau masih manjadi tantangan yang berat.

Pasalnya, ibukota Kepri itu hingga saat ini belum punya aturan daerah terkait kawasan bebas asap rokok. Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah digulirkan sejak 2015.

Namun, hingga kini aturan tersebut tidak kunjung diselesaikan baik oleh pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kini, legislatif melempar bola ke tangan pemkot untuk segera mengajukan Ranperda kawasan bebas asap rokok.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Rencananya akan diajukan oleh Pemko. Makanya DPRD tidak mengajukan kembali tahun ini," kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, Minggu (1/4).

Oleh karena itu, dia memastikan aturan terkait kawasan bebas asap rokok tidak akan meluncur tahun ini. Kemungkinan besar akan mulai dibahas pada 2019 mendatang.

Ade menerangkan Pemkot Tanjungpinang mempunyai visi untuk memanfaatkan pajak rokok dalam proses implementasi kebijakan kawasan bebas asap rokok tersebut, sehingga upaya mewujudkan udara sehat dan bersih di Tanjungpinang.dapat segera terwujud.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kawasan bebas asap rokok, tentu akan terus menjadi perhatian dan tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Angga.

Namun sekali lagi, Pemkot Tanjungpinang, diperkirakan baru akan mengajukan Ranperda tersebut di 2019 mendatang. "Karena di tahun ini memang tidak ada, tapi 2019 nanti kemungkinan besar akan diajukan Pemkot,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?