SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Prasati Taji yang kini ada di Museum Nasional Indonesia. (FB/Forkom Angon - KITLV KERN E12c). Sumber: Inibaru.

JAKARTA DDTCNews - Pemungutan pajak sudah ada sejak zaman nenek moyang. Berdasarkan sejumlah prasasti yang ditemukan dan dikaji, disebutkan bahwa pajak sudah dipungut pada era Mataram Kuno atau sejak abad ke-7 Masehi. Tentunya, nama pungutan pajak dan konsep pemungutannya berbeda dengan saat ini.

Salah satu jenis pajak yang dipungut di Era Mataram Kuno adalah pajak usaha. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan terhadap warga yang melakukan usaha atau perdagangan. Pajak perdagangan ini dikenal sebagai panemas.

"Para pedagangan [sambewehara/sambyawahara] dipungut pajak oleh kakalangan madrawbya haji atau penarik pajak perdagangan," bunyi penggalan buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 sampai dengan 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Prasasti Taji tertanggal 901 Masehi menjelaskan bahwa pedagang merupakan kelompok yang termasuk ke dalam wajib pajak atau disebut dengan warga kilalan.

Objek pajak dari pajak perdagangan saat ini adalah jenis komoditas perdagangan, contohnya adalah hewan. Besaran pajak dihitung berdasarkan jumlah hewan yang dijualbelikan. Pada skema lain, pajak juga bisa dihitung berdasarkan kandang atau wurugan/tarub.

Pajak perdagangan ini juga menyasar pedagang yang menjajakan dagangannya dengan cara dipikul. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah barang yang dibawa/dipikul. Pajak dibayar dengan emas atau perak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di dalam pajak usaha, ada pula pajak usaha kerajinan yang secara spesifik dikenai atas produk-produk kerajinan atau kesenian. Produk kerajinan ini dihasilkan oleh seorang paure atau pengrajin. Profesi pengrajin ini terbagi dua, yakni pande sebagai pengrajin logam dan misra sebagai pengrajin barang nonlogam.

Biasanya, pajak yang terkumpul dari usaha kerajinan akan dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah atau bangunan suci. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra