SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Prasati Taji yang kini ada di Museum Nasional Indonesia. (FB/Forkom Angon - KITLV KERN E12c). Sumber: Inibaru.

JAKARTA DDTCNews - Pemungutan pajak sudah ada sejak zaman nenek moyang. Berdasarkan sejumlah prasasti yang ditemukan dan dikaji, disebutkan bahwa pajak sudah dipungut pada era Mataram Kuno atau sejak abad ke-7 Masehi. Tentunya, nama pungutan pajak dan konsep pemungutannya berbeda dengan saat ini.

Salah satu jenis pajak yang dipungut di Era Mataram Kuno adalah pajak usaha. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan terhadap warga yang melakukan usaha atau perdagangan. Pajak perdagangan ini dikenal sebagai panemas.

"Para pedagangan [sambewehara/sambyawahara] dipungut pajak oleh kakalangan madrawbya haji atau penarik pajak perdagangan," bunyi penggalan buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 sampai dengan 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Prasasti Taji tertanggal 901 Masehi menjelaskan bahwa pedagang merupakan kelompok yang termasuk ke dalam wajib pajak atau disebut dengan warga kilalan.

Objek pajak dari pajak perdagangan saat ini adalah jenis komoditas perdagangan, contohnya adalah hewan. Besaran pajak dihitung berdasarkan jumlah hewan yang dijualbelikan. Pada skema lain, pajak juga bisa dihitung berdasarkan kandang atau wurugan/tarub.

Pajak perdagangan ini juga menyasar pedagang yang menjajakan dagangannya dengan cara dipikul. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah barang yang dibawa/dipikul. Pajak dibayar dengan emas atau perak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Di dalam pajak usaha, ada pula pajak usaha kerajinan yang secara spesifik dikenai atas produk-produk kerajinan atau kesenian. Produk kerajinan ini dihasilkan oleh seorang paure atau pengrajin. Profesi pengrajin ini terbagi dua, yakni pande sebagai pengrajin logam dan misra sebagai pengrajin barang nonlogam.

Biasanya, pajak yang terkumpul dari usaha kerajinan akan dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah atau bangunan suci. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja