PP 55/2022

Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) telah terbit bulan lalu. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. PP 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal dengan advance pricing agreement (APA).

Dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kewenangan Dirjen Pajak untuk melakukan kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak dan ketentuan kerja sama dengan otoritas pajak negara lain diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh. Kemudian, Pasal 32C huruf w UU PPh mengatur bahwa pelaksanaan kesepakatan harga transfer tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yakni PP 55/2022.

Sebelum PP 55/2022 terbit, sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang APA. PMK tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020. Beleid ini mencabut aturan APA sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

PMK 22/2020 tersebut mengatur bahwa selain mencakup transaksi afiliasi selama periode APA, APA juga dapat roll-back. Roll-back tersebut dalam hal wajib pajak meminta roll-back dalam peromohonan APA. Pasal 1 PMK 22/2020 menjelaskan bahwa yang dimaksud roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Hal berbeda dapat ditemui pada PP 55/2022. Salah satu perbedaannya adalah yang digunakan untuk cakupan sebelum periode APA tidak menggunakan istilah roll-back, melainkan menggunakan istilah ‘pemberlakuan mundur’. Sesuai Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022, APA dapat mencakup transaksi afiliasi selama pemberlakuan mundur, dalam hal wajib pajak meminta pemberlakuan mundur.

Kemudian, Pasal 45 ayat (6) PP 55/2022 mengatur bahwa yang dimaksud ‘pemberlakuan mundur’ merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak-tahun pajak sebelum periode APA. Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat atas tahun pajak tersebut yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan mundur.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Pertama, fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam APA. Kedua, belum daluwarsa penetapan. Ketiga, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Meskipun istilahnya berbeda, tetapi ‘roll-back’ dan ‘pemberlakuan mundur’ merupakan hal yang sama. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022 menegaskan bahwa ‘pemberlakuan mundur' dikenal dengan istilah ‘roll-back’.

Untuk memperdalam bahasan mengenai roll-back serta manfaatnya, simak artikel ‘Mengukur Relaksasi atas Kesepakatan Harga Transfer’. Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai APA dan topik menarik lainnya terkait transfer pricing? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas!


Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak