KAMUS PAJAK

Mengenal Apa Itu SPHP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 13:49 WIB
Mengenal Apa Itu SPHP

SETIDAKNYA terdapat dua prosedur pemeriksaan pajak yang harus dilakukan oleh pemeriksa pajak, yaitu memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Kedua hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Jika salah satu prosedur tersebut tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP. Lantas apa itu SPHP?

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Secara umum, SPHP merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuat oleh pemeriksa sebelum menetapkan hasil pemeriksaan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Dalam aturan itu dinyatakan penyampaian SPHP ini merupakan salah satu kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Definisi dari SPHP ini diatur dalam Pasal 1 ayat 15 PMK 184/2015.

SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Penyampaian SPHP harus dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Setelah pemeriksa membuat kesimpulan dalam pemeriksaan berdasarkan temuan yang ada, pemeriksa menerbitkan SPHP. SPHP diterbitkan dan harus ditanggapi oleh wajib pajak dengan menyampaikan tanggapan tertulis dalam kurun waktu 7 hari kerja sejak diterbitkannya surat SPHP.

Sebelum 1 Februari 2013, SPHP beserta lampirannya disampaikan oleh pemeriksa pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.

Namun mulai tanggal 1 Februari 2013, penyampaian SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan hanya dapat dilakukan secara langsung atau melalui faksimili saja. Dengan demikian, pemeriksa tidak dapat lagi melakukan penyampaian SPHP melalui kurir, pos dan jasa pengiriman lainnya.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis paling lama 3 hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari tersebut berakhir.

Adapun, wajib pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan lapangan, harus menandatangani dokumen berupa surat tanggapan hasil pemeriksaan, lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, dan berita acara persetujuan hasil pemeriksaan.

Sementara, jika wajib pajak tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan beberapa hal, yaitu surat sanggahan hasil pemeriksaan dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan wajib pajak memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan tersebut.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas diterbitkannya SPHP dan atau tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN