REFORMASI PERPAJAKAN

Mengapa Pemerintah Sodorkan RUU Baru Soal Pajak? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 18:14 WIB
Mengapa Pemerintah Sodorkan RUU Baru Soal Pajak? Ini Penjelasan BKF

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Skema omnibus law dipilih sebagai cara pemerintah dalam melakukan perubahan kebijakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Menurutnya, skema omnibus law menjadi fokus pemerintah dalam merombok aturan main dalam bidang perpajakan.

“Kita konsentrasi ke omnibus law. Omnibus law ini adalah upaya untuk melihat bahwa pengaturan itu dilakukan secara komprehensif dan jadi satu supaya lebih detail,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Suahasil tidak menyebutkan secara detail ketentuan dalam aturan perundang-undangan apa saja yang akan masuk menjadi pembahasan dalam omnibus law ini. Dia hanya menegaskan posisi Undang- Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap diakomodasi dalam skema omnibus law.

Salah satu yang hendak diatur dalam dalam RUU baru nantinya, menurut Suahasil, terkait dengan perubahan sistem pajak dari worldwide menjadi teritorial. Selain itu, skema insentif fiskal juga akan masuk dalam pengaturan omnibus law.

“UU KUP tetap ada tetapi konsentrasi kita ke omnibus law. Kita mau semuanya akan masuk ke dalam omnibus law. Jadi bonggol besar ini mau kita pegang dalam omnibus law ini,” jelasnya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Oleh karena itu, perubahan atas kebijakan perpajakan akan dilakukan dalam satu paket. Setidaknya, dari 8 poin paparan Menkeu Sri Mulyani setelah menghadiri rapat terbatas di Istana, terdapat perubahan besar dalam UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

“Jadi pembahasannya satu paket. Nanti detailnya lebih lanjut,” paparnya.

Sebagai informasi, skema omnibus law secara umum membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU secara bersamaan. Skema omnibus law ini menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

Kebijakan ini jamak ditemui pada negara dengan sistem common law seperti di Amerika Serikat (AS). Namun, merupakan hal baru untuk Indonesia yang menganut sistem civil law. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi