RESTITUSI PAJAK

Mengajukan Restitusi? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:53 WIB
Mengajukan Restitusi? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Rumitnya mengurus restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pajak mungkin adalah masalah yang paling sering dikeluhkan wajib pajak di Indonesia. Waktu maksimal yang diperlukan untuk itu 12 bulan sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Masa 12 bulan adalah waktu yang panjang. Iya kalau dokumen permohonanannya sudah dinyatakan lengkap, kalau tidak, tentu bisa lebih dari 12 bulan. Dengan membandingkannya dengan beberapa negara, kita tahu bahwa itu waktu yang sungguh lama.

Sebagian negara ada yang 60 hari atau 180 hari. Biasanya, makin maju negaranya, makin baik restitusinya. Karena itu, dunia internasional juga memotret waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan restitusi, dan memasukkannya dalam pemeringkatan Ease of Doing Business.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sebab, pada dasarnya tidak ada alasan untuk tidak mempercepat restitusi. Ia adalah hak wajib pajak, konsekuensi logis dari sistem PPN yang dianut Indonesia. Justru, makin pendek waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan restitusi, makin baik layanan yang diberikan Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 pada 12 April 2018. PMK ini merevisi PMK sebelumnya yang mengatur tata cara restitusi dan profil risiko wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi.

PMK ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK No.71/PMK.03/2010, Pasal 5 sampai 7 PMK No.72/PMK.03/2010, Pasal 18A PMK No.147/PMK.04/2011, PMK No.74/PMK.03/2012, dan PMK No.198/PMK.03/2013.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Lalu bagaimana PMK 39/2018 itu mengaturnya? Apakah ada ketentuan lain yang masih harus diperhatikan wajib pajak untuk mengajukan permohonan restitusi? Download aturan lengkap restitusi pajak di sini:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Direktur Jenderal:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini