RESTITUSI PAJAK

Mengajukan Restitusi? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 17:53 WIB
Mengajukan Restitusi? Download Aturan Lengkapnya Di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Rumitnya mengurus restitusi atau pengembalian pendahuluan kelebihan pajak mungkin adalah masalah yang paling sering dikeluhkan wajib pajak di Indonesia. Waktu maksimal yang diperlukan untuk itu 12 bulan sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Masa 12 bulan adalah waktu yang panjang. Iya kalau dokumen permohonanannya sudah dinyatakan lengkap, kalau tidak, tentu bisa lebih dari 12 bulan. Dengan membandingkannya dengan beberapa negara, kita tahu bahwa itu waktu yang sungguh lama.

Sebagian negara ada yang 60 hari atau 180 hari. Biasanya, makin maju negaranya, makin baik restitusinya. Karena itu, dunia internasional juga memotret waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan restitusi, dan memasukkannya dalam pemeringkatan Ease of Doing Business.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebab, pada dasarnya tidak ada alasan untuk tidak mempercepat restitusi. Ia adalah hak wajib pajak, konsekuensi logis dari sistem PPN yang dianut Indonesia. Justru, makin pendek waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan restitusi, makin baik layanan yang diberikan Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 pada 12 April 2018. PMK ini merevisi PMK sebelumnya yang mengatur tata cara restitusi dan profil risiko wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi.

PMK ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK No.71/PMK.03/2010, Pasal 5 sampai 7 PMK No.72/PMK.03/2010, Pasal 18A PMK No.147/PMK.04/2011, PMK No.74/PMK.03/2012, dan PMK No.198/PMK.03/2013.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lalu bagaimana PMK 39/2018 itu mengaturnya? Apakah ada ketentuan lain yang masih harus diperhatikan wajib pajak untuk mengajukan permohonan restitusi? Download aturan lengkap restitusi pajak di sini:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Direktur Jenderal:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?