TAJUK PAJAK

Menempatkan Perspektif untuk Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 17:40 WIB
Menempatkan Perspektif untuk Paradise Papers

Ilustrasi (syn.org.au)

KEMUNCULAN Paradise Papers yang menyebut sejumlah nama tokoh Indonesia kali ini terlihat tidak terlalu heboh seperti halnya Panama Papers tahun lalu. Memang, tidak hanya di Indonesia, menjadi heboh atau tidak heboh seringkali tergantung pada konteks yang menyertainya.

Konteks itu menjadi penting karena dengan memahaminya kita dapat membedakan secara kritis, bahwa heboh adalah satu hal, menjadi heboh adalah hal lain. Dalam hal ini, paling tidak ada tiga konteks yang menyertai Paradise Papers, Panama Papers, dan sebelumnya Offshore Leaks.

Pertama, konteks politik. Inilah konteks yang secara dominan menjelaskan kenapa Panama Papers menjadi heboh sementara Paradise Papers tidak. Dengan konteks ini kita tahu kenapa Panama Papers menjadi heboh untuk Ketua BPK RI, tetapi tidak untuk Menteri BUMN dan Menko Polhukam.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Konteks itu pula yang menjelaskan kenapa beberapa LSM mengadukan Ketua BPK, tetapi membiarkan Menteri BUMN dan Menko Polhukam. Kita paham kenapa LSM-LSM itu, bersama Gubernur DKI Jakarta saat itu, bahu-membahu meng-counter hasil audit BPK tentang RS Sumber Waras.

Kedua, konteks hukum. Dalam konteks ini, baik secara hukum formal maupun material, memiliki perusahaan cangkang di luar negeri adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, ia jelas bukan merupakan indikasi pelanggaran hukum, apalagi pelanggaran hukum.

Ia baru melanggar ketentuan perpajakan jika terbukti ada kekayaan perusahaan itu yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak. Ia baru merupakan pelanggaran hukum apabila pemilik perusahaan tersebut adalah individu yang oleh ketentuan hukum dilarang memiliki perusahaan, misalnya PNS.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Ketiga, konteks administrasi. Dalam konteks ini, jika pemerintah sampai tidak tahu adanya perusahaan cangkang di luar negeri milik warga negara Indonesia, hal ini tidak lain merupakan konsekuensi logis dari lemahnya sistem administrasi negara berikut manajemen pengelolaan datanya.

Negara yang sudah punya peraturan kuat tentang pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) serta kewenangan besar otoritas pajak untuk mendapatkan data dan informasi perpajakan saja masih bisa dikelabuhi, apalagi negara yang peraturan dan kewenangannya lemah seperti kita.

Tiga konteks ini dikemukakan tidak lain agar kita dapat dengan tepat menempatkan perspektif dalam melihat kemunculan Paradise Papers. Sudah seharusnya pemerintah fokus pada konteks ketiga, seraya menjernihkan konteks kedua. Biarkan LSM dan politisi bermain pada konteks pertama.*


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN