DIALOG PAJAK-PKN STAN

Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 15:30 WIB
Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto dalam acara tax cafe, District 7 Bintaro, Kamis (30/3). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mengadakan dialog perpajakan (tax cafe) bertajuk "Peran Insentif Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia" yang berlokasi di The Hunger Place Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Kamis (30/3) lalu.

Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto mengatakan berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor dalam negeri masih dominan berinvestasi di Pulau Jawa, dan belum menyebar secara merata ke luar Pulau Jawa.

“Seperti di Maluku dan Papua ini masih sangat sedikit sekali, maka cara mengatasinya bisa dilakukan dengan cara memberlakukan insentif pajak kepada para pengusaha tersebut,” ujarnya saat diskusi insentif pajak di Bintaro, Kamis (30/3).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Ia pun mengakui tidak hanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA) sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. PMA juga merambah ke Pulau Sumatera, tapi dengan jumlah yang tidak setinggi di Pulau Jawa.

Menurutnya investasi yang belum merata di berbagai pulau tersebut menjadi kendala pemerintah dalam mencapai pembangunan jangka panjang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, langkah yang tepat perlu dilakukan untuk semakin mendorong investasi.

“Sebenarnya ada kerangka logis pemberian insentif fiskal mulai dari pertimbangan eksternal, pertimbangan internal, kriteria industri, klasifikasi wilayah, serta pola pemberian insentif berdasar proyek dan wilayah,” tuturnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Bagus menjelaskan aspek eksternal tersebut meliputi adanya pertimbangan komitmen internasional, intensitas persaingan usaha, dan international best practice, sehingga penetapan kebijakan pemberian insentif bagi penanam modal bisa dilakukan.

Sementara aspek internal seperti adanya strategi pembangunan ekonomi, tujuan pemberian insentif, kepentingan pengembangan wilayah, sinkronisasi dengan kebijakan lain, dan pengaruh dari sektor terkait.

“Salah satu dari berbagai kerangka tersebut bisa dipraktikkan dengan pengadaan tax holiday yang dikhususkan pada wajib pajak badan Indonesia. Perusahaan bisa mendapat keringanan seperti pembebasan 100% pada awalnya dan selanjutnya dikenakan pengurangan 50% atas Pajak Penghasilan (PPh),” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI