DIALOG PAJAK-PKN STAN

Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 15:30 WIB
Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto dalam acara tax cafe, District 7 Bintaro, Kamis (30/3). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mengadakan dialog perpajakan (tax cafe) bertajuk "Peran Insentif Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia" yang berlokasi di The Hunger Place Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Kamis (30/3) lalu.

Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto mengatakan berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor dalam negeri masih dominan berinvestasi di Pulau Jawa, dan belum menyebar secara merata ke luar Pulau Jawa.

“Seperti di Maluku dan Papua ini masih sangat sedikit sekali, maka cara mengatasinya bisa dilakukan dengan cara memberlakukan insentif pajak kepada para pengusaha tersebut,” ujarnya saat diskusi insentif pajak di Bintaro, Kamis (30/3).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ia pun mengakui tidak hanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA) sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. PMA juga merambah ke Pulau Sumatera, tapi dengan jumlah yang tidak setinggi di Pulau Jawa.

Menurutnya investasi yang belum merata di berbagai pulau tersebut menjadi kendala pemerintah dalam mencapai pembangunan jangka panjang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, langkah yang tepat perlu dilakukan untuk semakin mendorong investasi.

“Sebenarnya ada kerangka logis pemberian insentif fiskal mulai dari pertimbangan eksternal, pertimbangan internal, kriteria industri, klasifikasi wilayah, serta pola pemberian insentif berdasar proyek dan wilayah,” tuturnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Bagus menjelaskan aspek eksternal tersebut meliputi adanya pertimbangan komitmen internasional, intensitas persaingan usaha, dan international best practice, sehingga penetapan kebijakan pemberian insentif bagi penanam modal bisa dilakukan.

Sementara aspek internal seperti adanya strategi pembangunan ekonomi, tujuan pemberian insentif, kepentingan pengembangan wilayah, sinkronisasi dengan kebijakan lain, dan pengaruh dari sektor terkait.

“Salah satu dari berbagai kerangka tersebut bisa dipraktikkan dengan pengadaan tax holiday yang dikhususkan pada wajib pajak badan Indonesia. Perusahaan bisa mendapat keringanan seperti pembebasan 100% pada awalnya dan selanjutnya dikenakan pengurangan 50% atas Pajak Penghasilan (PPh),” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN