DIALOG PAJAK-PKN STAN

Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 15:30 WIB
Mendorong Pemerataan Ekonomi Lewat Insentif Pajak Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto dalam acara tax cafe, District 7 Bintaro, Kamis (30/3). (Foto: DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) mengadakan dialog perpajakan (tax cafe) bertajuk "Peran Insentif Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia" yang berlokasi di The Hunger Place Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Kamis (30/3) lalu.

Kepala Pusat Studi Perpajakan PKN STAN Bagus Dwi Aryanto mengatakan berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) investor dalam negeri masih dominan berinvestasi di Pulau Jawa, dan belum menyebar secara merata ke luar Pulau Jawa.

“Seperti di Maluku dan Papua ini masih sangat sedikit sekali, maka cara mengatasinya bisa dilakukan dengan cara memberlakukan insentif pajak kepada para pengusaha tersebut,” ujarnya saat diskusi insentif pajak di Bintaro, Kamis (30/3).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Ia pun mengakui tidak hanya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA) sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa. PMA juga merambah ke Pulau Sumatera, tapi dengan jumlah yang tidak setinggi di Pulau Jawa.

Menurutnya investasi yang belum merata di berbagai pulau tersebut menjadi kendala pemerintah dalam mencapai pembangunan jangka panjang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, langkah yang tepat perlu dilakukan untuk semakin mendorong investasi.

“Sebenarnya ada kerangka logis pemberian insentif fiskal mulai dari pertimbangan eksternal, pertimbangan internal, kriteria industri, klasifikasi wilayah, serta pola pemberian insentif berdasar proyek dan wilayah,” tuturnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bagus menjelaskan aspek eksternal tersebut meliputi adanya pertimbangan komitmen internasional, intensitas persaingan usaha, dan international best practice, sehingga penetapan kebijakan pemberian insentif bagi penanam modal bisa dilakukan.

Sementara aspek internal seperti adanya strategi pembangunan ekonomi, tujuan pemberian insentif, kepentingan pengembangan wilayah, sinkronisasi dengan kebijakan lain, dan pengaruh dari sektor terkait.

“Salah satu dari berbagai kerangka tersebut bisa dipraktikkan dengan pengadaan tax holiday yang dikhususkan pada wajib pajak badan Indonesia. Perusahaan bisa mendapat keringanan seperti pembebasan 100% pada awalnya dan selanjutnya dikenakan pengurangan 50% atas Pajak Penghasilan (PPh),” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak