KEBIJAKAN PAJAK

Mendesain Belanja Perpajakan Melalui Kerja Sama Internasional

Hamida Amri Safarina | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:30 WIB
Mendesain Belanja Perpajakan Melalui Kerja Sama Internasional

DALAM situasi krisis perekonomian yang terjadi saat ini, ada banyak negara yang terus mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak. Kebijakan pajak yang dikeluarkan selama masa pandemi lebih banyak dilakukan melalui belanja tidak langsung atau belanja perpajakan.

Kebijakan insentif yang dilakukan oleh berbagai negara berpotensi memicu kompetisi pajak antarnegara. Koordinasi secara internasional dengan negara-negara lain mendorong pembahasan struktur insentif pajak yang baik untuk menghindari adanya kerugian. Penerapan belanja perpajakan yang terlalu luas akan memberikan peluang dan tantangan bagi suatu negara.

Topik terkait peluang dan tantangan dalam menerapkan belanja perpajakan menjadi bahasan yang menarik dalam jurnal yang berjudul ‘Tax Expenditure’. Jurnal ini disusun oleh enam penulis yakni Magali Brosio, Paddy Carter, Santiago Diaz de Sarralde, Mark Hallerberg, Martina Neuwirth, dan Song Hong pada 2017.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara spesifik, dalam jurnal ini, penulis menjelaskan bagaimana peluang dan tantangan dalam melakukan belanja perpajakan. Tak hanya itu, penulis juga mengajukan tiga hal yang harus dilakukan dalam kerja sama internasional untuk menghadapi tantangan yang muncul atas penerapan belanja perpajakan.

Pada bagian awal, penulis mengajak pembaca untuk memahami terlebih dahulu tantangan dan peluang yang muncul ketika kebijakan belanja perpajakan diterapkan secara luas. Perlu dipahami bahwa keberadaan belanja perpajakan secara luas dianggap memberikan tantangan sehingga menjadi suatu kelemahan.

Sebab, berbagai insentif yang diberikan akan mengikis basis pajak yang mengarah pada penurunan penerimaan pajak. Studi yang dilakukan IMF dan OECD di Afrika menunjukkan bahwa implementasi belanja perpajakan umumnya akan memberikan dampak yang kurang baik dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada saat yang sama, terdapat dampak positif pada distribusi, kesejahteraan sosial, pertumbuhan ekonomi, atau dalam mencapai tujuan tertentu apabila belanja perpajakan dirancang dan diimplementasikan dengan baik. Adanya belanja perpajakan bahwa dapat berkontribusi untuk membentuk sistem pajak lebih mudah.

Penulis menyebutkan bahwa negara-negara mungkin lebih baik mengembangkan standar dan rekomendasi secara internasional terkait klasifikasi serta kuantitas penerapan berbagai relaksasi. Hal ini dilakukan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi efisiensi kebijakan yang telah dikeluarkan.

Koordinasi secara internasional juga akan membantu membentuk struktur insentif pajak lebih baik. Misalnya, dimulai dengan koordinasi pada di tingkat regional terlebih dahulu untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari adanya kompetisi pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jurnal ini secara khusus membahas kerja sama yang dilakukan antara negara-negara anggota G20. Terdapat tiga hal yang harus dikoordinasikan antara negara-negara anggota G20. Pertama, negara-negara anggota G20 harus mendorong kerja sama secara teknis dalam kebijakan belanja perpajakan. Poin itu merujuk pada koordinasi terkait desain, evaluasi atau pengawasan, dan transparansi atas belanja perpajakan yang dilakukan.

Kedua, negara-negara anggota G20 harus berhenti untuk meminta pengecualian atau pembebasan pajak kepada negara mitra atas kerja sama yang dilakukan. Pengecualian atau pembebasan pajak yang terlalu luas akan merugikan negara tertentu dan membentuk moral pajak yang tidak baik.

Ketiga, negara-negara anggota G20 harus memperkuat upaya dalam penghapusan subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien, termasuk pembebasan pajak atas hal tersebut. Sebab, perubahan iklim merupakan salah satu tantangan paling krusial saat ini yang dapat merugikan banyak pihak kedepannya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Penyusunan kerja sama internasional harus memperhitungkan permasalahan yang dihadapi negara maupun negara berkembang. Utamanya, kebijakan belanja perpajakan yang dibuat harus berdasarkan kebutuhan dan tujuan yang hendak dicapai. Sebab, apabila belanja perpajakan dilakukan secara berlebihan akan memberikan dampak buruk bagi suatu negara.

Penulisan jurnal yang diawali yang menunjukkan tantangan dan peluang yang dihadapi dalam impelementasi belanja perpajakan sehingga memudahkan pembaca untuk memahami isu yang hendak disampaikan. Literatur ini dapat memberikan pandangan dan gambaran bagi akademisi, praktisi, dan tentunya otoritas pajak dalam mendesain berbagai relaksasi dalam masa seperti ini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra