ADMINISTRASI PAJAK

Mendalami Konsep dan Perkembangan Administrasi Pajak

Hamida Amri Safarina | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:45 WIB
Mendalami Konsep dan Perkembangan Administrasi Pajak

ATURAN pajak materiel saja tidak akan cukup untuk membentuk sistem pajak yang baik. Aturan formal, dalam hal ini administrasi pajak, juga memegang peran penting untuk mendorong efektivitas dan efisiensi implementasi sistem pajak.

Administrasi pajak menjadi topik utama dalam buku yang berjudul “Handbook on Tax Administration’. Secara garis besar, buku yang disusun oleh Matthijs Alink dan Victor van Kommer ini mengupas konsep administrasi pajak secara komprehensif.

Sebelum masuk pada materi administrasi pajak, pada bagian awal, penulis menjelaskan secara runtut dan komprehensif terkait definisi pajak, sejarah pemungutan pajak, pembangunan negara dan pajak, prinsip pajak, kebijakan pajak, pajak internasional, dan lainnya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam membentuk sistem pajak, suatu pemerintahan yang baik (good governance) harus memenuhi beberapa unsur, seperti transparan, efektif dan efisien, adanya partisipasi dari berbagai pihak, responsif, akuntabel, dan adanya hukum yang mengatur.

Administrasi pajak merupakan kunci implementasi dan penegakan hukum pajak. Secara lebih terperinci, administrasi pajak termasuk melakukan manajemen sistem pajak, identifikasi dan pendaftaran wajib pajak, pengumpulan pajak, dan penyedia layanan kepada wajib pajak.

Keberadaan administrasi pajak ditujukan untuk membentuk kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Kepatuhan pajak secara sukarela akan terbentuk apabila antara wajib pajak dan otoritas pajak saling memahami hak serta kewajibannya.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Pemahaman satu sama lain akan menciptakan hubungan baik. Apabila penekanan terlalu dititikberatkan pada optimalisasi penerimaan negara tanpa diimbangi dengan peningkatan pelayanan, kepercayaan masyarakat dapat tercederai.

Selain itu, pembentukan sistem administrasi pajak dapat dipengaruhi dengan berbagai faktor, seperti ekonomi, politik, sosial, demografi, dan teknologi. Apalagi, dengan perkembangan teknologi dan globalisasi yang tidak dapat dibendung saat ini, standar maupun proses administrasi pajak harus diubah mengikuti kebutuhan dan perkembangan.

Adanya globalisasi dan perkembangan teknologi menyebabkan isu kepatuhan pajak semakin kompleks dan rumit. Isu administrasi pajak tidak hanya menjadi persoalan satu negara. Setiap negara harus bekerja sama, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan negara lain untuk mencegah timbulnya tindakan wajib pajak yang dapat menggerus penerimaannya.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Dalam buku ini, Alink dan Kommer juga memberikan cara untuk mengatasi isu pajak yang dihadapi berbagai negara. Salah satu instrumen yang direkomendasikan adalah penerapan compliance risk management (CRM).

Secara sederhana, CRM dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis dan berdasarkan data. Melalui CRM, peta kepatuhan wajib pajak dapat disusun berdasarkan profil risiko secara objektif. Dengan demikian, administrasi pajak dapat diimplementasikan lebih efektif dan efisien yang pada gilirannya mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Buku ini bukan acuan atau patokan secara kaku dalam membentuk sistem pajak suatu negara. Meski demikian, ide yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan administrasi pajak.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Konten buku ini juga disajikan dengan runtut, diawali konsep-konsep dasar pajak dan pembentukan aturan, isu terkait administrasi pajak, serta beberapa tips untuk meningkatkan efektivitas sistem administrasi pajak saat ini.

Buku ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, administrator, akademisi, serta bagi mereka yang tertarik dengan tren, perkembangan struktur, dan menajemen lembaga publik. Tertarik membacanya? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN