KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 11:30 WIB
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Ilustrasi. Sejumlah warga antre untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2023). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak pemberian bantuan sosial (bansos) pada bulan Ramadan tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bansos tunai ataupun nontunai perlu diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi.

"Kalau diberikan uang tunai otomatis daya belinya akan tinggi. Diberikan sembako, ketahanan pangannya akan kuat masyarakat-masyarakat yang rentan ini," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tito menuturkan surat edaran tentang pemberian bansos sepanjang Ramadan 1444 Hijriah sedang disiapkan. Belanja bansos perlu dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengadakan buka bersama dengan ASN pemda. Walau demikian, ia mengimbau kepala daerah untuk menggelar buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerahnya masing-masing.

"Upayakan acaranya digelar di tempat-tempat mereka. Jadi para pejabat mendatangi daerah-daerah masyarakatnya yang susah. Daerah kumuh dan slum area," ujar Tito.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerah kumuh perlu dimanfaatkan oleh pemda untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk berbuka bersama. Larangan tersebut tertuang dalam Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pemerintah menekankan larangan ini hanya berlaku bagi pejabat dan pegawai pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Saat ini, lanjut Pramono, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, buka puasa oleh pejabat dan pegawai pemerintahan perlu digelar dengan sederhana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN