KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 11:30 WIB
Mendagri Minta Pemda Perbanyak Pemberian Bansos, Ini Alasannya

Ilustrasi. Sejumlah warga antre untuk mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2023). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak pemberian bantuan sosial (bansos) pada bulan Ramadan tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bansos tunai ataupun nontunai perlu diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi.

"Kalau diberikan uang tunai otomatis daya belinya akan tinggi. Diberikan sembako, ketahanan pangannya akan kuat masyarakat-masyarakat yang rentan ini," katanya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tito menuturkan surat edaran tentang pemberian bansos sepanjang Ramadan 1444 Hijriah sedang disiapkan. Belanja bansos perlu dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengadakan buka bersama dengan ASN pemda. Walau demikian, ia mengimbau kepala daerah untuk menggelar buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerahnya masing-masing.

"Upayakan acaranya digelar di tempat-tempat mereka. Jadi para pejabat mendatangi daerah-daerah masyarakatnya yang susah. Daerah kumuh dan slum area," ujar Tito.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Buka bersama dengan masyarakat miskin dan rentan di daerah kumuh perlu dimanfaatkan oleh pemda untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk berbuka bersama. Larangan tersebut tertuang dalam Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pemerintah menekankan larangan ini hanya berlaku bagi pejabat dan pegawai pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Saat ini, lanjut Pramono, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, buka puasa oleh pejabat dan pegawai pemerintahan perlu digelar dengan sederhana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?