Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar (kiri) meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal tidak hanya bertujuan melindungi perekonomian, tetapi juga basis pajak di Indonesia.
Zulkifli mengatakan keberadaan praktik impor ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak. Melalui kegiatan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal, Kemendag juga turut berkontribusi meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).
"Ini akan sangat menentukan nanti kita sukses atau tidak meningkatkan tax ratio dan juga pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).
Zulkifli menuturkan barang impor ilegal setidaknya menimbulkan 3 kerugian. Pertama, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan pada produk impor ilegal.
Kedua, merugikan negara karena barang impor ilegal tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, merugikan pelaku industri lokal yang kesulitan bersaing dengan barang impor ilegal karena sering kali dijual murah.
Dia menjelaskan riset Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan barang-barang impor ilegal ini setidaknya memiliki pangsa sebesar 35%. Porsi barang ilegal yang besar tersebut juga mencerminkan besarnya potensi ekonomi dan penerimaan negara yang hilang.
Terlebih, presiden terpilih Prabowo Subianto juga memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 25% dan meningkatkan tax ratio.
"Programnya presiden terpilih Pak Prabowo, kita ingin tumbuh 8%. Kemudian ingin menaikkan tax ratio. Kalau kita bisa selesaikan 35%-nya ilegal ini, maka tax ratio itu kalau 1% saja dari sini saja, bisa," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.