PEREKONOMIAN INDONESIA

Mendag Sebut Inflasi Oktober Terjaga karena Harga Bahan Pokok Stabil

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 14:05 WIB
Mendag Sebut Inflasi Oktober Terjaga karena Harga Bahan Pokok Stabil

Sejumlah warga berbelanja bahan kebutuhan pokok saat operasi pasar oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Serang di Lapangan Sumur Putat, Cipocok, Serang, Banten, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim tingkat inflasi yang terkendali pada Oktober 2022 disebabkan oleh harga barang kebutuhan pokok (bapok) yang stabil.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan harga barang pokok menjadi faktor penting dalam mengendalikan tingkat inflasi. Bahkan pada Oktober lalu kelompok volatile food mengalami deflasi. Pemerintah, ujar mendag, akan terus berupaya menjaga harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

"Di tengah pelemahan ekonomi dunia dan kenaikan harga pangan serta energi, tekanan inflasi global, hingga kenaikan BBM, harga bapok di dalam negeri justru terkendali," kata Zulkifli dalam keterangan pers, dikutip Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), secara nasional terjadi deflasi sebesar 0,11% (month to month) pada Oktober 2022. Dengan begitu, secara kumulatif terjadi inflasi sebesar 4,73% (year to date) dan inflasi tahunan sebesar 5,71% (year on year) pada Oktober 2022. Angka ini turun dibandingkan kondisi pada September 2022 dengan kontribusi utama adalah penurunan harga barang kebutuhan pokok.

BPS mencatat kelompok pangan bergejolak (volatile food) pada Oktober 2022 mengalami deflasi 1,62% dengan andil inflasi 0,27%. Hal ini disebabkan penurunan harga beberapa komoditas barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, cabai, dan telur ayam.

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun Kemendag, harga cabai mengalami penurunan lebih dari 20%, telur ayam turun 8,9%, dan minyak goreng kemasan turun 5,2% jika dibandingkan dengan saat diumumkan kenaikan BBM pada awal September 2022 lalu.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kemudian, bahan makanan yang dominan memberikan andil deflasi pada Oktober 2022 adalah cabai merah sebesar -0,13%, telur ayam ras sebesar -0,06%, daging ayam ras -0,03, cabai rawit -0,03%, hingga cabai hijau sebesar -0,01%. Sementara bahan makanan yang memberikan andil inflasi adalah beras 0,03% dan tempe 0,01%.

"Dua komoditas yang sedang dalam pengendalian pemerintah saat ini adalah beras dan kedelai. Selama Oktober 2022 harga beras mengalami peningkatan lebih dari 1% dengan andil inflasi 0,03%. Sedangkan kedelai yang mengalami kenaikan harga lebih dari 3% ikut mendorong kenaikan harga tahu tempe," kata Zulkifli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?