KESEPAKATAN INTERNASIONAL

Mendag Lutfi Dorong Negara Asean Segera Ratifikasi Persetujuan RCEP

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 12:24 WIB
Mendag Lutfi Dorong Negara Asean Segera Ratifikasi Persetujuan RCEP

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mendorong negara-negara Asean untuk segera meratifikasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Indonesia sebagai koordinator perundingan Regional RCEP ingin negara Asean mempercepat proses ratifikasi agar kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan pada awal 2022.

"Kami menyambut penyelesaian ratifikasi oleh Singapura dan Thailand, dan mendorong negara Asean lainnya untuk mempercepat internal domestik ratifikasi untuk memastikan target implementasi RCEP pada awal 2022 dapat tercapai," katanya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dalam acara Asean Economic Minister ke-53, Lutfi menuturkan pertemuan tersebut juga membahas status ratifikasi masing-masing negara anggota Asean. Saat ini, Indonesia sudah memasuki tahap pembahasan ratifikasi bersama DPR.

Pertemuan juga mencatat perkembangan persiapan yang telah dilakukan Sekretariat Asean dan Interim RCEP Joint Committee dalam mempersiapkan implementasi persetujuan RCEP.

Agenda lain yang dibahas yaitu Priority Economic Deliverables (PEDs) Brunei Darussalam sebagai ketua Asean 2021 dan sejumlah isu lainnya mengenai inisiatif dalam mewujudkan integrasi ekonomi di Asean.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Indonesia mendukung implementasi seluruh prioritas ekonomi Brunei Darussalam di bidang integrasi ekonomi ASEAN di masa keketuaannya," ujar Lutfi.

Prioritas tersebut di antaranya Asean Investment Facilitation Framework (AIFF), Work Plan on the Implementation of the ASEAN Agreement on Electronic Commerce 2021-2025, peluncuran negosiasi FTA Asean-Kanada, serta Framework for Circular Economy for the AEC.

Dalam pertemuan tersebut, Lutfi turut mengangkat perlunya perhatian Asean terhadap masalah perdagangan yang diakibatkan tingginya biaya logistik di kawasan. Hal itu juga sejalan dengan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani pakta RCEP pada November 2020. Nilai perdagangan negara-negara anggota RCEP diperkirakan mewakili 29% produk domestik bruto (PDB) global.

Pemerintah menilai penandatanganan RCEP menjadi salah satu upaya memulihkan perekonomian nasional dari tekanan pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi