KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB
Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Kesenian ebeg Banyumasan yang ditampilkan dalam sosialisasi rokok ilegal. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menggencarkan edukasi tentang rokok ilegal. Ada beragam cara dilakukan, termasuk edukasi melalui jalur budaya.

Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, menyisipkan sosialisasi tentang rokok ilegal dalam pagelaran kesenian ebeg Banyumasan. Kesenian ebeg mirip dengan kuda lumping atau jaran kepang dengan kearifan sesuai dengan wilayah Banyumas dan sekitarnya. Masyarakat yang hadir sekalian diberi pembekalan mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Desa Gunung Wetan sekaligus menyambung lidah, menyebarkan informasi terkait Gempur Rokok Ilegal. Baik kepada masyarakat atau penjual di warung-warung,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Fungki Awaludin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pagelaran ebeg Banyumasan tersebut bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Banyumas dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Pada momen yang berbeda, sosialisasi tentang rokok ilegal juga digelar melalui stasiun televisi dan media massa. Fungki menyebutkan, sosialisasi melalui media massa lebih ditekankan soal peredaran rokok ilegal, serta manfaat yang diterima masyarakat jika rokok ilegal dapat diberantas.

Dengan adanya sosialisasi melalui beragam saluran, diharapkan masyarakat bisa memiliki kesadaran yang lebih baik mengenai bahaya rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih mengerti ciri-ciri rokok ilegal sehingga bisa melaporkannya kepada petugas bea cukai jika menemukan indikasi peredaran di lapangan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra