KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB
Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Kesenian ebeg Banyumasan yang ditampilkan dalam sosialisasi rokok ilegal. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menggencarkan edukasi tentang rokok ilegal. Ada beragam cara dilakukan, termasuk edukasi melalui jalur budaya.

Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, menyisipkan sosialisasi tentang rokok ilegal dalam pagelaran kesenian ebeg Banyumasan. Kesenian ebeg mirip dengan kuda lumping atau jaran kepang dengan kearifan sesuai dengan wilayah Banyumas dan sekitarnya. Masyarakat yang hadir sekalian diberi pembekalan mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Desa Gunung Wetan sekaligus menyambung lidah, menyebarkan informasi terkait Gempur Rokok Ilegal. Baik kepada masyarakat atau penjual di warung-warung,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Fungki Awaludin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pagelaran ebeg Banyumasan tersebut bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Banyumas dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Pada momen yang berbeda, sosialisasi tentang rokok ilegal juga digelar melalui stasiun televisi dan media massa. Fungki menyebutkan, sosialisasi melalui media massa lebih ditekankan soal peredaran rokok ilegal, serta manfaat yang diterima masyarakat jika rokok ilegal dapat diberantas.

Dengan adanya sosialisasi melalui beragam saluran, diharapkan masyarakat bisa memiliki kesadaran yang lebih baik mengenai bahaya rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih mengerti ciri-ciri rokok ilegal sehingga bisa melaporkannya kepada petugas bea cukai jika menemukan indikasi peredaran di lapangan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab