KOTA MALANG

Menara SUTET & BTS Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 16:21 WIB
 Menara SUTET & BTS Bakal Kena Pajak

MALANG, DDTCNews – Dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak sekaligus menjalankan strategi ekstensifikasi, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang membidik Menara Saluran Udara Tegangn Ekstra Tinggi (SUTET) dan Base Transceiver Station (BTS) yang berada di wilayahnya sebagai objek pajak baru.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, selama ini bangunan SUTET serta sejumlah aset milik BUMN sejenis, belum masuk dalam daftar objek pajak, padahal potensinya cukup besar.

“Jika nantinya bangunan tower-tower tersebut dikenai tagihan pajak, tentu dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal, atau bahkan terkesan ternafikan,” tuturnya di Malang, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Payung hukum atas pemungutan pajak SUTET dan BTS tersebut mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 .

Tertuang dalam Pasal 3 Perda tersebut, menara termasuk dalam kategori bangunan objek pajak, bersama objek-objek lain seperti misalnya jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga hingga tempat penampungan minyak serta penampungan air dan gas. Bangunan SUTET milik PT PLN (Persero) dan menara BTS bakal kena pajak.

Berangkat dari wacana tersebut, upaya-upaya ekstensifikasi juga akan digalakkan sambil terus menggali potensi-potensi objek pajak baru lainnya yang prospektif. “Sekarang sedang kami matangkan dulu konsepnya. Kami data dan buat daftar objek-objek sejenis yang bisa ditarik pajak. Karena potensinya cukup besar dan selama ini menara-menara tersebut belum kena kewajiban perpajakan,” kata Ade.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mengacu pada Perda tersebut, sejatinya kewajiban serupa juga mengikat pipa-pipa milik Pertamina, jika kategorinya digeneralisasikan karena sama-sama melintas di teritori Kota Malang. Asumsi penunjangnya, perusahaan besar sekelas Pertamina tidak akan mengalami pailit ketika pemerintah daerah menarik pungutan pajak dari pipa yang mereka bangun.

Berbeda halnya dengan pipa-pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Meski sama-sama milik perusahaan pemerintah, PDAM bisa kesulitan jika semua pipanya ditarik pajak.

Beberapa daerah sudah menerapkan strategi dan kebijakan semacam ini. Contohnya di Cimahi, Jawa Barat. Di daerah tersebut PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga dikenakan pajak atas rel yang membentang di wilayahnya berikut dengan stasiun atau aset-asetnya yang disewakan. Kontribusi yang dihasilkan dari objek pajak PT KAI tersebut juga sangat besar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Ide atau wacana ini juga muncul setelah kami melakukan kunjungan kerja ke Medan, beberapa waktu lalu. Di sana, mekanisme pemungutan terhadap objek-objek pajak menara sudah berjalan dan hasilnya signifikan. Konsep tersebut yang bisa kita adopsi di Kota Malang,” sambung Ade.

Meskipun bukan kebijakan baru, namun sulit untuk menerapkan kebijakan ini, karena akan banyak penolakan sehingga harus ada payung hukum yang kuat dalam hal ini Perda lalu dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).

“Perdanya sudah ada. Nanti kami juga konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan dan jajaran samping serta pihak-pihak terkait. Lalu kemudian dituangkan dalam Perwal. Tahapan sosialisasi juga penting,” lanjutnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain terkait aturan, dalam pemungutan pajaknya pun Pemkot Malang juga harus memiliki dasar penghitungan PBB sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tugas pemerintah daerah sebagai penyambung pemerintah pusat untuk melengkapi apa yang belum dilakukan pusat sebelum pajak itu dikelola Pemda.

Sementara itu, dikutip malang-post.com, pihak Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (ASPATINDO) mengapresiasi positif wacana pemberlakuan tarif pajak pada menara-menara yang ada di wilayah Kota Malang.

Perwakilan ASPATINDO mengatakan prinsip kesiapan mereka dalam memenuhi kewajiban tersebut dengan syarat hitungan tarif pajak sinkron dan valid, sesuai kondisi riil NJOP. Syarat tersebut disambut positif pula oleh pihak Dispenda, yang siap mengagendakan tahapan sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember