Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mempersiapkan diri sembari menunggu pemerintah Indonesia mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Saat ini pemerintah masih menunggu hasil diskusi Inclusive Framework mengenai GloBE Implementation Framework untuk dapat menyusun peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2.
Pada bulan Februari 2023, OECD telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memuat penjelasan mengenai pengimplementasian top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).
Mengingat Pilar 2 adalah common approach, maka setiap yurisdiksi perlu mengadopsi tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI). Atas panduan tersebut, banyak yurisdiksi telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2. Di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa, Jepang, Singapura, hingga Malaysia.
Untuk Indonesia sendiri, pemerintah diberi wewenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan yurisdiksi mitra secara bilateral atau multilateral. Hal ini diatur dalam Pasal 32A UU Pajak Penghasilan sebagaimana perubahan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudian, wewenang tersebut didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Perjanjian internasional mengenai GloBE diatur dalam Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022 yang berbunyi bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan.
Nantinya, ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut akan diatur dalam peraturan menteri. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 55/2022.
Ingin tahu bagaimana konsep dari Pilar 2 termasuk juga Pilar 1 serta dampaknya bagi wajib pajak? Pelajari bersama dalam ADIT Exam Preparation Course - Batch 3 (Paper 1: Principles of International Taxation) yang akan dimulai pada Senin, 8 Mei 2023 secara online.
Sebagai informasi, Advance Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional mengenai pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation di Inggris. Salah satu module/paper ujiannya, yaitu transfer pricing, pada ujian-ujian sebelumnya beberapa kali menguji peserta ujian untuk melakukan accurately delineating the actual transaction.
Simak info selengkapnya mengenai program kelas persiapan ujian ADIT di artikel berikut Kelas Persiapan Ujian ADIT oleh DDTC Batch 3 Sudah Dibuka!
Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/adit
Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.