DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Menanti Implementasi Pilar 2 Global Anti-Base Erosion di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 15:00 WIB
Menanti Implementasi Pilar 2 Global Anti-Base Erosion di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mempersiapkan diri sembari menunggu pemerintah Indonesia mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Saat ini pemerintah masih menunggu hasil diskusi Inclusive Framework mengenai GloBE Implementation Framework untuk dapat menyusun peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2.

Pada bulan Februari 2023, OECD telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memuat penjelasan mengenai pengimplementasian top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, maka setiap yurisdiksi perlu mengadopsi tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI). Atas panduan tersebut, banyak yurisdiksi telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2. Di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa, Jepang, Singapura, hingga Malaysia.

Untuk Indonesia sendiri, pemerintah diberi wewenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan yurisdiksi mitra secara bilateral atau multilateral. Hal ini diatur dalam Pasal 32A UU Pajak Penghasilan sebagaimana perubahan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, wewenang tersebut didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Perjanjian internasional mengenai GloBE diatur dalam Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022 yang berbunyi bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut akan diatur dalam peraturan menteri. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 55/2022.

Ingin tahu bagaimana konsep dari Pilar 2 termasuk juga Pilar 1 serta dampaknya bagi wajib pajak? Pelajari bersama dalam ADIT Exam Preparation Course - Batch 3 (Paper 1: Principles of International Taxation) yang akan dimulai pada Senin, 8 Mei 2023 secara online.

Sebagai informasi, Advance Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional mengenai pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation di Inggris. Salah satu module/paper ujiannya, yaitu transfer pricing, pada ujian-ujian sebelumnya beberapa kali menguji peserta ujian untuk melakukan accurately delineating the actual transaction.

Simak info selengkapnya mengenai program kelas persiapan ujian ADIT di artikel berikut  Kelas Persiapan Ujian ADIT oleh DDTC Batch 3 Sudah Dibuka!

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/adit

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN