DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Menanti Implementasi Pilar 2 Global Anti-Base Erosion di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 15:00 WIB
Menanti Implementasi Pilar 2 Global Anti-Base Erosion di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mempersiapkan diri sembari menunggu pemerintah Indonesia mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Saat ini pemerintah masih menunggu hasil diskusi Inclusive Framework mengenai GloBE Implementation Framework untuk dapat menyusun peraturan menteri keuangan terkait dengan Pilar 2.

Pada bulan Februari 2023, OECD telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memuat penjelasan mengenai pengimplementasian top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Mengingat Pilar 2 adalah common approach, maka setiap yurisdiksi perlu mengadopsi tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI). Atas panduan tersebut, banyak yurisdiksi telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2. Di antaranya adalah negara-negara Uni Eropa, Jepang, Singapura, hingga Malaysia.

Untuk Indonesia sendiri, pemerintah diberi wewenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan yurisdiksi mitra secara bilateral atau multilateral. Hal ini diatur dalam Pasal 32A UU Pajak Penghasilan sebagaimana perubahan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemudian, wewenang tersebut didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Perjanjian internasional mengenai GloBE diatur dalam Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022 yang berbunyi bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan.

Nantinya, ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut akan diatur dalam peraturan menteri. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 55/2022.

Ingin tahu bagaimana konsep dari Pilar 2 termasuk juga Pilar 1 serta dampaknya bagi wajib pajak? Pelajari bersama dalam ADIT Exam Preparation Course - Batch 3 (Paper 1: Principles of International Taxation) yang akan dimulai pada Senin, 8 Mei 2023 secara online.

Sebagai informasi, Advance Diploma in International Taxation (ADIT) merupakan sertifikasi profesional mengenai pajak internasional yang dikeluarkan oleh Chartered Institute of Taxation di Inggris. Salah satu module/paper ujiannya, yaitu transfer pricing, pada ujian-ujian sebelumnya beberapa kali menguji peserta ujian untuk melakukan accurately delineating the actual transaction.

Simak info selengkapnya mengenai program kelas persiapan ujian ADIT di artikel berikut  Kelas Persiapan Ujian ADIT oleh DDTC Batch 3 Sudah Dibuka!

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/adit

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’