BERITA PAJAK HARI INI

Menanti Aturan Penggunaaan Dana Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 09:03 WIB
Menanti Aturan Penggunaaan Dana Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Seperti siklus yang berkelanjutan, berita seputar tax amnesty kembali menjadi headline sejumlah surat kabar pagi hari ini, Kamis (4/8). Setelah pemerintah menerbitkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, kini pengusaha kembali menanti peraturan tata cara penggunaan dana repatriasi.

Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah yang gencar mendorong alokasi dana repatriasi ke sektor riil, seperti industri manufaktur dan infrastruktur. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menyatakan program tax amnesty belum siap 100% lantaran hingga saat ini peraturan penggunaan dana repatriasi ke sektor riil belum ada.

Selain itu, menurut Hariyadi masih banyak terjadi kebingungan di lapangan. Dia berharap konsolidasi di internal pemerintah bisa segera selesai.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Sementara itu, Ditjen Pajak berjanji akan merilis aturan teknis tentang kebijakan tax amnesty dalam waktu dekat. Lantas, aturan apa yang akan diterbitkan Ditjen Pajak? Baca ringkasan berita selengkapnya:

  • Aturan Teknis Tax Amnesty Terbit Pekan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan teknis tersebut berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Aturan ini untuk memberikan kejelasan pada masyarakat. Namun, Yoga masih enggan menjelaskan secara rinci aturan tersebut.

  • Singapura Tak Khawatir

DBS Bank Ltd. Bank terbesar di Asia Tenggara memproyeksikan aliran dana keluar atau outflow yang terjadi akibat dampak dari kebijakan tax amnesty yang dirilis pemerintah Indonesia tidak akan signifikan. DBS mengaku tidak khawatir adanya pelarian modal dari deposan warga negara Indonesia (WNI), bahkan DBS menyambut baik kebijakan tax amnesty meski dampaknya terhadap bank belum bisa dipastikan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Utak-atik APBN-P 2016

Baru sepekan menjabat, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk merombak postur penerimaan dan belanja dalam APBN-P 2016. Sri Mulyani menyatakan perhitungan penerimaan pajak dalam APBN-P 2016 itu menggunakan angka yang direncanakan bukan realisasi tahun sebelumnya. Sri Mulyani memprediksikan penerimaan pajak dalam APBN-P berpotensi mengalami shortfall Rp219 triliun bahkan setelah memasukkan estimasi penerimaan tax amnesty.

  • Belanja Negara Bakal Dipangkas

Pemerintah berencana memotong lagi anggaran belanja negara tahun ini sebesar Rp133,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan anggaran pemerintah pusat dipangkas Rp65 triliun, dan dana transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun, pasalnya defisit anggaran ini berpeluang naik akibat penerimaan pajak yang diperkirakan akan meleset Rp219 triliun.

  • DAU Diberikan Lebih Selektif

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana alokasi umum (DAU) tahun ini akan lebih selektif, hanya bagi daerah yang benar-benar bisa menyerap dana tersebut lantaran selama ini banyak DAU hanya mengendap di rekening milik pemerintah daerah. Tercatat hingga saat ini dana yang mengendap sebesar Rp214,67 triliun.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Dana Asing Terus Banjiri Lantai Bursa

Investor terus membanjiri lantai bursa dengan capaian pembelian bersih sejak awal tahun nyaris Rp30 triliun. Kendati demikian, masuknya investor ke pasar modal belum bisa dikatakan sebagai inflow dana repatriasi dari program tax amnesty. Fenomena ini diprediksi terjadi lantaran banyaknya sentiment positif di tanah air.

  • Tetap Tenang Saat Euforia Menerjang

Euforia tengah melanda portofolio investasi. Tercatat hampir semua portofolio kecuali reksadana pasar uang mencetak return dua digit. Menurut Presiden Direktur PT Asanusa Asset Management Siswa Rizali mengatakan saat ini waktu yang tepat bagi investor dengan strategi valuasi menghimpun reksadana dengan valuasi wajar, menarik, dan berprospek.

  • Agar Daerah Tak Ragu Campur Tangan

Realisasi inflasi yang stabil dan cenderung rendah sejalan dengan target Bank Indonesia sebesar 4% plus minus 1% membuat pemerintah dan bank sentral semakin percaya diri. Target inflasi 3,5% plus minus 1% pada 2018 pun mantap ditetapkan. Sementara inflasi pangan akan diarahkan menuju kisaran 5%. Gubernur diharapkan bisa melakukan operasi pasar tanpa perlu khawatir sisi legalitas karena dibuatkan strandard operating procedure (SOP). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran