KINERJA FISKAL

Menanjak Lagi, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.420 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Menanjak Lagi, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.420 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga September 2022 mencapai Rp7.420 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2022 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,3%. Secara nominal maupun rasio, posisi utang pada akhir September 2022 naik dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang senilai Rp7.236,61 triliun atau 38,3%.

"Meskipun demikian, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," kata Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Laporan itu menyebut rasio utang hingga September 2022 berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam UU Keuangan Negara, yakni mencapai 60% PDB.

Peningkatan jumlah utang juga tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan yang meningkat sebagai dampak dari kebutuhan belanja APBN selama pandemi Covid-19 sejak 2020. Pelebaran defisit menjadi kebijakan yang diambil hampir semua negara agar ekonomi tetap terjaga.

Ketika pandemi, ekonomi tidak bergerak karena adanya kebijakan PPKM di Indonesia dan lockdown di sebagian negara. Kondisi inilah yang membuat negara harus memberikan perlindungan sosial sehingga pembiayaan menjadi tulang punggung akibat penerimaan negara tidak mencapai target.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Hal tersebut berdampak pada kenaikan rasio utang terhadap PDB," bunyi laporan APBN Kita.

Pada 2020-2021, kenaikan rasio utang di Indonesia mencapai 10,8%. Secara persentase, kenaikan rasio utang tersebut terlihat relatif tinggi, tapi sebenarnya relatif rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang mencapai 17%, Filipina 22,1%, China 11,8%, Malaysia 13,6%, dan India 16,5%.

Meskipun rasio utang Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, pemerintah tetap berkomitmen terus mengelola utang secara hati-hati. Dalam hal ini, pemerintah akan menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dalam kerangka pelaksanaan APBN.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 89,04% dari seluruh komposisi utang pada akhir September 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah, yakni mencapai 70,86%.

"Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?