KINERJA FISKAL

Menanjak Lagi, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.420 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Menanjak Lagi, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.420 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga September 2022 mencapai Rp7.420 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2022 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,3%. Secara nominal maupun rasio, posisi utang pada akhir September 2022 naik dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang senilai Rp7.236,61 triliun atau 38,3%.

"Meskipun demikian, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," kata Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Laporan itu menyebut rasio utang hingga September 2022 berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam UU Keuangan Negara, yakni mencapai 60% PDB.

Peningkatan jumlah utang juga tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan yang meningkat sebagai dampak dari kebutuhan belanja APBN selama pandemi Covid-19 sejak 2020. Pelebaran defisit menjadi kebijakan yang diambil hampir semua negara agar ekonomi tetap terjaga.

Ketika pandemi, ekonomi tidak bergerak karena adanya kebijakan PPKM di Indonesia dan lockdown di sebagian negara. Kondisi inilah yang membuat negara harus memberikan perlindungan sosial sehingga pembiayaan menjadi tulang punggung akibat penerimaan negara tidak mencapai target.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

"Hal tersebut berdampak pada kenaikan rasio utang terhadap PDB," bunyi laporan APBN Kita.

Pada 2020-2021, kenaikan rasio utang di Indonesia mencapai 10,8%. Secara persentase, kenaikan rasio utang tersebut terlihat relatif tinggi, tapi sebenarnya relatif rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang mencapai 17%, Filipina 22,1%, China 11,8%, Malaysia 13,6%, dan India 16,5%.

Meskipun rasio utang Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, pemerintah tetap berkomitmen terus mengelola utang secara hati-hati. Dalam hal ini, pemerintah akan menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dalam kerangka pelaksanaan APBN.

Baca Juga:
Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 89,04% dari seluruh komposisi utang pada akhir September 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah, yakni mencapai 70,86%.

"Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6