Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga September 2022 mencapai Rp7.420 triliun.
Laporan APBN Kita edisi Oktober 2022 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,3%. Secara nominal maupun rasio, posisi utang pada akhir September 2022 naik dibandingkan dengan akhir bulan sebelumnya yang senilai Rp7.236,61 triliun atau 38,3%.
"Meskipun demikian, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," kata Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (25/10/2022).
Laporan itu menyebut rasio utang hingga September 2022 berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam UU Keuangan Negara, yakni mencapai 60% PDB.
Peningkatan jumlah utang juga tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan yang meningkat sebagai dampak dari kebutuhan belanja APBN selama pandemi Covid-19 sejak 2020. Pelebaran defisit menjadi kebijakan yang diambil hampir semua negara agar ekonomi tetap terjaga.
Ketika pandemi, ekonomi tidak bergerak karena adanya kebijakan PPKM di Indonesia dan lockdown di sebagian negara. Kondisi inilah yang membuat negara harus memberikan perlindungan sosial sehingga pembiayaan menjadi tulang punggung akibat penerimaan negara tidak mencapai target.
"Hal tersebut berdampak pada kenaikan rasio utang terhadap PDB," bunyi laporan APBN Kita.
Pada 2020-2021, kenaikan rasio utang di Indonesia mencapai 10,8%. Secara persentase, kenaikan rasio utang tersebut terlihat relatif tinggi, tapi sebenarnya relatif rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang mencapai 17%, Filipina 22,1%, China 11,8%, Malaysia 13,6%, dan India 16,5%.
Meskipun rasio utang Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, pemerintah tetap berkomitmen terus mengelola utang secara hati-hati. Dalam hal ini, pemerintah akan menjaga akuntabilitas pengelolaan utang dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dalam kerangka pelaksanaan APBN.
Berdasarkan jenisnya, utang pemerintah masih didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai 89,04% dari seluruh komposisi utang pada akhir September 2022. Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang rupiah, yakni mencapai 70,86%.
"Langkah ini menjadi salah satu tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri," bunyi laporan tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.