AMERIKA SERIKAT

Menangkan Kasus di WTO, AS Berlakukan Pajak Impor Pesawat Asal Eropa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 11:24 WIB
Menangkan Kasus di WTO, AS Berlakukan Pajak Impor Pesawat Asal Eropa

Ilustrasi. (foto: airbus.com)

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengenakan pajak impor pada pesawat dan produk lain dari Eropa mulai 18 Oktober 2019. Langkah tersebut diambil setelah AS menang dalam kasus melawan Eropa di depan World Trade Organization (WTO).

WTO memutuskan Eropa terbukti telah memberi subsidi secara ilegal beberapa model pesawat dari Airbus. Oleh karena itu, WTO memberikan izin kepada AS untuk mengenakan pajak senilai US$7,5 miliar (setara Rp1055,7 triliun) dari ekspor Eropa setiap tahun.

“Selama bertahun-tahun, Eropa telah memberikan subsidi besar-besaran kepada Airbus yang telah melukai industri dirgantara AS dan pekerja kami,” kata Robert Lighthizer, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Rabu (2/10/2019)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pemerintahan di bawah Presiden Donald Trump akan menerapkan pajak baru dengan tarif 10% pada pesawat yang diimpor dari Uni Eropa. Selain itu, akan ada pula bea sebesar 25% pada produk pertanian dan produk lainnya.

Selain itu, Trump juga mengancam akan mengenakan tarif pada para pembuat mobil Eropa. Hal ini dilakukan karena Eropa mengenakan pajak yang besar pada mobil AS.

Menanggapi hal ini, Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom mengaku lebih memilih untuk mencapai penyelesaian negosiasi dengan AS. Namun, dia memperingatkan Uni Eropa akan melakukan balasan jika AS benar-benar menerapkan rencana tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Jika AS memutuskan untuk memberlakukan tindakan balasan resmi WTO, itu akan mendorong Uni Eropa ke dalam situasi di mana kita tidak akan memiliki pilihan selain untuk melakukan yang sama,” katanya seperti dilansir forbes.com.

Adapun sebelumnya, Trump telah memberlakukan tarif pada hampir seluruh ekspor China ke AS senilai US$550 miliar (setara Rp7,7 kuadriliun). Peningkatan perang dagang antara AS dan China ini bahkan membuat ekonomi global melambat tajam.

Kondisi tersebut dikarenakan perusahaan asal China adalah pemain utama dalam rantai pasokan tidak hanya di AS, tapi juga di Asia dan Eropa. Oleh karena itu, perang dagang tersebut menyebabkan penurunan tajam ekspor ke negara-negara di AS, Asia, maupun Eropa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra