Ilustrasi.
COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar US$39 juta atau setara Rp555 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari sengketa pajak yang dilayangkan otoritas senilai US$2,1 miliar atau setara Rp29 triliun. Total ada 14 entitas yang terlibat dalam sengketa terkait skema pajak dividen ini.
"Otoritas pajak mengajukan 14 permintaan penilaian kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), bagian distrik selatan New York. Permintaan ini terkait penyelesaian sengketa dengan Bluegrass Investment Management LLC dan anak perusahaannya," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (3/1/2022).
Seluruh gugatan dilayangkan kepada Bernard Tew, Andrea Tew, Stephanie Tew, dan Vincent Tew. Keempat nama tersebut mewakili pihak tergugat yakni Bluegrass Investment Management LLC.
Sebelumnya otoritas pajak mengetahui adanya kecurangan dalam pengajuan pengembalian pemotongan pajak pada 2012 dan 2015. Terdapat 300 entitas bisnis dengan 277 di antaranya adalah berkedudukan di AS yang memiliki saham dan menerima dividen dari perusahaan besar di Denmark.
Otoritas pajak kemudian memberikan pengembalian pajak kepada pemohon. Setelah diusut kembali, penerima pengembalian pajak ternyata tak memiliki aset di perusahaan Denmark sebagaimana yang dicantumkan.
Dalam argumennya, otoritas pajak menyatakan bahwa pemohon pengembalian pajak telah menandatangani surat kuasa kepada pihak tergugat. Alhasil, pihak tergugat mendapat hak sebagai kuasa dalam pengajuan pengembalian pajak.
Setelahnya otoritas pajak menerbitkan surat ketetapan dan langsung mengajukan pencabutan setengah hasil ketetapan tersebut kepada pengadilan. Otoritas pajak menyatakan menolak pengembalian pajak yang dilakukan pemohon pengembalian pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.