DENMARK

Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Senin, 03 Januari 2022 | 14:30 WIB
Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar US$39 juta atau setara Rp555 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari sengketa pajak yang dilayangkan otoritas senilai US$2,1 miliar atau setara Rp29 triliun. Total ada 14 entitas yang terlibat dalam sengketa terkait skema pajak dividen ini.

"Otoritas pajak mengajukan 14 permintaan penilaian kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), bagian distrik selatan New York. Permintaan ini terkait penyelesaian sengketa dengan Bluegrass Investment Management LLC dan anak perusahaannya," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (3/1/2022).

Seluruh gugatan dilayangkan kepada Bernard Tew, Andrea Tew, Stephanie Tew, dan Vincent Tew. Keempat nama tersebut mewakili pihak tergugat yakni Bluegrass Investment Management LLC.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya otoritas pajak mengetahui adanya kecurangan dalam pengajuan pengembalian pemotongan pajak pada 2012 dan 2015. Terdapat 300 entitas bisnis dengan 277 di antaranya adalah berkedudukan di AS yang memiliki saham dan menerima dividen dari perusahaan besar di Denmark.

Otoritas pajak kemudian memberikan pengembalian pajak kepada pemohon. Setelah diusut kembali, penerima pengembalian pajak ternyata tak memiliki aset di perusahaan Denmark sebagaimana yang dicantumkan.

Dalam argumennya, otoritas pajak menyatakan bahwa pemohon pengembalian pajak telah menandatangani surat kuasa kepada pihak tergugat. Alhasil, pihak tergugat mendapat hak sebagai kuasa dalam pengajuan pengembalian pajak.

Setelahnya otoritas pajak menerbitkan surat ketetapan dan langsung mengajukan pencabutan setengah hasil ketetapan tersebut kepada pengadilan. Otoritas pajak menyatakan menolak pengembalian pajak yang dilakukan pemohon pengembalian pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja