DENMARK

Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Senin, 03 Januari 2022 | 14:30 WIB
Menang Sengketa Pengembalian PPh, Otoritas Amankan Rp0,5 Triliun

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Otoritas pajak Denmark berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar US$39 juta atau setara Rp555 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari sengketa pajak yang dilayangkan otoritas senilai US$2,1 miliar atau setara Rp29 triliun. Total ada 14 entitas yang terlibat dalam sengketa terkait skema pajak dividen ini.

"Otoritas pajak mengajukan 14 permintaan penilaian kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), bagian distrik selatan New York. Permintaan ini terkait penyelesaian sengketa dengan Bluegrass Investment Management LLC dan anak perusahaannya," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (3/1/2022).

Seluruh gugatan dilayangkan kepada Bernard Tew, Andrea Tew, Stephanie Tew, dan Vincent Tew. Keempat nama tersebut mewakili pihak tergugat yakni Bluegrass Investment Management LLC.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelumnya otoritas pajak mengetahui adanya kecurangan dalam pengajuan pengembalian pemotongan pajak pada 2012 dan 2015. Terdapat 300 entitas bisnis dengan 277 di antaranya adalah berkedudukan di AS yang memiliki saham dan menerima dividen dari perusahaan besar di Denmark.

Otoritas pajak kemudian memberikan pengembalian pajak kepada pemohon. Setelah diusut kembali, penerima pengembalian pajak ternyata tak memiliki aset di perusahaan Denmark sebagaimana yang dicantumkan.

Dalam argumennya, otoritas pajak menyatakan bahwa pemohon pengembalian pajak telah menandatangani surat kuasa kepada pihak tergugat. Alhasil, pihak tergugat mendapat hak sebagai kuasa dalam pengajuan pengembalian pajak.

Setelahnya otoritas pajak menerbitkan surat ketetapan dan langsung mengajukan pencabutan setengah hasil ketetapan tersebut kepada pengadilan. Otoritas pajak menyatakan menolak pengembalian pajak yang dilakukan pemohon pengembalian pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra