KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menaker: Cuti Bersama Tergantung Kebutuhan Perusahaan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:05 WIB
Menaker: Cuti Bersama Tergantung Kebutuhan Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan peserta pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kebijakan mengenai cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Artinya, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan cuti tersebut bersama serikat pekerja.

Ida menuturkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ida mengatakan SKB tiga menteri menetapkan cuti bersama bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara pada 29 Oktober 2020 menjadi libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Ida, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut juga tidak akan dikenai sanksi atau denda. Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus menggantinya dengan upah lembur.

"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti bersama, Ida mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Dia meminta para pekerja memanfaatkan cuti atau libur dengan bijak, terutama untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN