KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menaker: Cuti Bersama Tergantung Kebutuhan Perusahaan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:05 WIB
Menaker: Cuti Bersama Tergantung Kebutuhan Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan peserta pelatihan di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kebijakan mengenai cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Artinya, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan cuti tersebut bersama serikat pekerja.

Ida menuturkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ida mengatakan SKB tiga menteri menetapkan cuti bersama bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara pada 29 Oktober 2020 menjadi libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Ida, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut juga tidak akan dikenai sanksi atau denda. Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus menggantinya dengan upah lembur.

"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ucapnya.

Bagi pekerja yang melaksanakan cuti bersama, Ida mengingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Dia meminta para pekerja memanfaatkan cuti atau libur dengan bijak, terutama untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan