ISU perpajakan seolah menjadi topik menarik untuk diperbincangkan dalam kontestasi politik. Dalam visi-misi kandidat pemimpin di Indonesia periode 2019-2024, pajak menjadi salah satu isu strategis dalam memenangkan suara rakyat.
Antara Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandiaga mempunyai arah kebijakan yang berbeda. Pasangan calon nomor satu, Jokowi-Ma’ruf, mengedepankan kebijakan yang menitikberatkan sektor fiskal melalui reformasi perpajakan dalam meningkatkan daya saing nasional dengan memberikan insentif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Arah kebijakannya untuk meningkatkan efisiensi, kemudahan berusaha, dan menciptakan level of playing field yang berkeadilan. Beberapa langkah kebijakan yang diambil oleh kubu petahana dalam mengamankan suara dalam pemilihan presiden-wakil presiden di antaranya pertama, melanjutkan reformasi kebijakan fiskal untuk menghadirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional yang sehat, adil, dan mandiri, meningkatkan daya saing usaha, dan penurunan tangkat kesenjangan sosial.
Kedua, melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan dalam mewujudkan perekonomian yang berkeadilan, memperhatikan iklim usaha, dan kemandirian ekonomi dengan target terukur. Ketiga, memberikan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem yang terintegrasi, transparan, dan kompatibel menggunakan teknologi informasi.
Keempat, memperkuat sinergi tiga pilar utama. Masing-masing sektor fiskal, moneter, dan sektor rill guna menurunkan tingkat bunga, meningkatkan produksi nasional, dan menjamin ketersediaan struktur pembiayaan. Kebijakan yang dicanangkan oleh Jokowi-Ma’ruf memiliki beberapa keunggulan melanjutkan reformasi perpajakan akan meningkatkan kompetensi maupun integritas Sumber Daya Manusia terutama pegawai pajak (fiskus).
Adanya reformasi kebijakan fiskal dengan memberikan insentif kepada UMKM merupakan keberpihakan petahana dalam meningkatkan daya saing usaha berskala kecil. Pengelolaan pajak menggunakan sistem yang transparan dan teknologi bisa mempercepat proses penentuan profil wajib pajak, proses pemungutan, sampai proses perumusan kebijakan.
Ini dilakukan agar reformasi pajak dilakukan dengan efisien dan efektif. Namun, optimalisasi penerimaan pajak juga harus ditingkatkan melalui peran sinergi pemerintah untuk memberikan kesadaran wajib pajak dalam mentaati kepatuhan perpajakan dengan perbaikan administrasi.
Sedangkan dari kubu Prabowo-Sandiaga, merumuskan kebijakan fiskal yang meningkatkan perekonomian masyarakat melalui stimulus fiskal. Upaya yang dilakukan oleh pasangan calon nomor dua ini antara lain pertama, meningkatkan daya beli masyarakat dengan meningkatkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Kedua, memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakan dalam sektor-sektor produktif yang berdampak langsung kepada perbaikan kesejahteraan masyarakat dan menghentikan praktek berutang yang tidak produktif.
Ketiga, menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama untuk meringankan beban hidup dalam kebutuhan papan masyarakat. Keempat, meningkatkan porsi transfer ke daerah untuk pemeliharaan fasilitas publik.
Kebijakan yang dicanangkan oleh kubu oposisi memiliki dampak positif bagi masyarakat. Menghapus PBB akan menguntungkan masyarakat dengan memberikan insentif dan perlindungan.
Peningkatan PTKP akan berpotensi meningkatkan tabungan masyarakat karena beban pajak berkurang. Upaya penurunan tariff PPh rasional untuk dijalankan, akan tetapi dengan catatan basis pajak diperluas. Menggunakan utang berbasis pada pembiayaan proyek yang spesifik akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Kedua kubu pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Dalam kontetasi politik, kebijakan mana yang akan diterapkan berada di tangan rakyat Indonesia yang akan ditentukan dalam pemilihan umum tahun depan. (Amu)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.