KAMUS PAJAK

Memahami Fenomena Tax Exile

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 17:39 WIB
Memahami Fenomena Tax Exile

BAGI para pecinta musik rock and roll, nama besar seperti Mick Jagger dan David Bowie sudah tidak asing lagi di telinga. Keduanya dikenal sebagai musisi bertalenta yang telah memberikan inspirasi dan kontribusi besar dalam aliran musik rock. Namun, dua superstar ini juga menjadi contoh dari sekian banyak superstar dunia yang menjadi tax exile.

Lantas apa yang dimaksud dengan tax exile? Dalam beberapa referensi, tax exile merujuk pada ‘individu kaya’ yang memilih meninggalkan negara asalnya dan menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) di negara lain dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak.

Secara umum, tax exile terjadi karena adanya faktor pendorong (push factor) dan faktor penarik (pull factor). Tarif pajak yang tinggi menjadi faktor pendorong utama bagi para superstar dunia meninggalkan negara asalnya. Mereka berpindah menjadi SPDN negara lain yang memiliki tarif pajak rendah, memiliki rezim pajak 'ramah' dan/atau yurisdiksi dengan sistem teritorial yang notabene tidak memajaki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, seperti Irlandia, Swiss, Bahama dan Monako.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun yang menjadi faktor penariknya adalah adanya fenomena tax competition.Tax exile adalah dampak tidak langsung dari kompetisi memperebutkan sumber daya manusia bertalenta tinggi. Salah satunya ditandai dengan adanya perlakuan pajak khusus bagi individu SPDN negara lain. Sebagai contoh, pada 1966 Amerika Serikat (AS) mulai memperkenalkan konsep resident alien. Beleid ini memberikan keuntungan pajak bagi para ekspatriat dengan kriteria tertentu.

Di saat yang sama, pada separuh pertama dekade 60-an, dunia tengah dilanda demam british invasion. Album, aksesori, serta konser grup band asal Inggris sangat laris di pasaran. Musisi-musisi muda pada saat itu mendadak menjadi miliarder atas penghasilan yang besar dari royalti album hingga menjadi bintang iklan.

Namun, satu-satunya persoalan yang mereka hadapi hanyalah pajak. Pasca-Perang Dunia II, rezim pajak penghasilan (PPh) individu di banyak negara benar-benar mencekik. Misalnya, tarif PPh bagi individu yang berada di lapisan penghasilan teratas bisa dikenakan lebih dari 80%.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kondisi di Inggris bahkan lebih parah, terutama pada saat Harold Wilson menjadi Perdana Menteri pada 1964. Politisi Partai Buruh tersebut mendorong sistem PPh yang progresif. Salah satunya dengan menetapkan tarif PPh individu tertinggi di angka 83%. Masih belum cukup, kelompok 'super kaya' juga dibebani 15% surtax atas penghasilan pasif mereka.

Aksi aparat pajak itu pun direkam oleh The Beatles yang dituangkan dalam lagu ‘Taxman’. Lagu yang menjadi pembuka album Revolver (1966) tersebut jelas memberi sindiran. Potongan lirik ‘There's one for you, nineteen for me’ mengkritik betapa besar pajak yang diambil oleh pemerintah.

Berbeda dengan The Beatles yang masih bertahan di Inggris, banyak musisi rock lainnya justru memilih hengkang dan melakukan 'pelarian' dengan menjadi SPDN di negara lain seperti yang telah disebutakan di atas, Mick Jagger dan David Bowie. Mick yang merupakan vokalis utama The Rolling Stones adalah orang pertama yang melakukan tax exile.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pada 1972, band tersebut meninggalkan Inggris dan pindah ke selatan Prancis karena alasan pajak. Salah satu album yang berjudul ‘Exile on Main St.’ mengarah pada perpindahan status subjek pajak ini. Hal ini juga dilakukan musisi Rod Stewartyang hijrah ke California, AS pada 1975.

Kemudian disusul musisi legendaris Inggris David Bowie bersama istrinya yang menjadi SPDN Swiss pada 1976 karena merasa keberatan dengan tingginya tarif PPh yang diberlakukan pada saat itu. Alasannya, di Swiss mereka hanya dipajaki sebesar 10% atas penghasilan (Gupta, 2016). Musisi Inggris lainnya, Gordon Sumner alias Sting, juga menjadi tax exile di Irlandia mulai 1980.

Daftar tersebut belum menyertakan contoh tax exile lainnya yang melibatkan aktor dunia, seperti Prancis Gerard Depardieu yang pindah ke Rusia maupun Roger 'Bond' Moore yang pindah ke Swiss. Selain itu dunia sepakbola saat ini sudah menjelma menjadi industri yang luar biasa.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Beberapa negara memilih untuk lebih ramah pajak untuk meningkatkan daya saing sepakbolanya, seperti Spanyol. Pada medio 2005, Spanyol memberikan keringanan pajak bagi para atlet kaya dan pekerja asing berkeahlian khusus. fasilitas yang diberikan berupa tarif pajak penghasilan flat sebesar 24%, dari sebelumnya berlaku pajak progresif dengan kisaran 24% hingga 43%.

Kebijakan otoritas pajak Spanyol itu kemudian popular dengan sebutan Beckham Law, setelah bintang sepakbola Inggris David Beckham menjadi salah satu pesohor asing pertama yang menikmati fasilitas pajak itu. Beckham sebetulnya hijrah dari Manchester United (Liga Premiere Inggris) ke Real Madrid (La Liga Spanyol) pada 2003, dengan status pemain Inggris termahal kala itu.

Setelah itu, La Liga Spanyol pun semakin kompetitif menyusul kedatangan sejumlah pemain top dunia seperti Fabio Cannavaro (Italia), Rud Van Nistelrooy (Belanda), Kaka (Brasil), Karim Benzema (Prancis), Zlatan Ibrahimovic (Swedia) dan Christiano Ronaldo.

Namun, image Spanyol sebagai negara ramah pajak bagi ekspatriat lambat laun mulai luntur pasca Beckham Law dicabut pada 2010. Rekam jejak keuangan nama-nama besar di dunia sepakbola pun satu per satu 'diselidiki' oleh otoritas pajak, seperti Lionel Messi, Christian Ronaldo, dan Marcelo Vieira.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar