FAKTUR pajak elektronik atau disingkat dengan e-faktur merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menerapkan sistem teknologi dalam administrasi perpajakan.
E-faktur sendiri sudah diterapkan secara bertahap sejak 2014. Tercatat, pada 1 Juli 2014 e-faktur berlaku untuk 100 pengusaha kena pajak (PKP) yang ditunjuk Ditjen Pajak. Kemudian mulai diterapkan untuk PKP di Jawa dan Bali pada1 Juli 2015. Adapun penerapan e-faktur secara nasional berlaku sejak 1 Juli 2016.
Secara definisi, e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak. Adapun aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak tersebut antara lain berupa:
Aplikasi e-faktur H2H dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dilakukan oleh PKP yang membuat e-faktur; atau dilakukan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui Penyelenggara e-faktur H2H. Keduanya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Keputusan Dirjen Pajak itu diterbitkan berdasarkan permohonan tertulis dan setelah dilakukan pengujian sistem (User Acceptance Test/UAT) oleh Ditjen Pajak.
Ketentuan e-faktur diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER-31/PJ/2017.
Jenis Transaksi yang Wajib Dibuatkan E-Faktur
Terdapat dua jenis transaksi yang wajib dibuatkan e-faktur oleh PKP, yaitu:
Selain itu, berdasatkan PER-16/PJ/2014, kewajiban pembuatan e-faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP berikut:
Saat Pembuatan E-Faktur
Dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2014 ditetapkan saat pembuatan e-faktur yang mengacu pada UU PPN dan PPnbM, antara lain:
Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam E-Faktur
Menurut Pasal 4 PER-16/PJ/2014, e-faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
Adapun untuk nama, alamat, dan NPWP pembeli bagi pembeli BKP atau penerima JKP orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli tersebut wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal PKP penjual tidak mencantumkan keterangan di atas dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Ditjen Pajak, e-faktur tidak dapat diterbitkan. Selain itu, dalam hal e-faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-faktur tersebut termasuk e-faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
E-Faktur Salah Isi, Hilang/Rusak, Dibatalkan
Atas e-faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, PKP yang membuat e-faktur tersebut dapat membuat e-faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Ditjen Pajak.
Untuk hasil cetak e-faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi e-faktur. Adapun untuk data e-faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke Ditjen Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur. Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Ditjen Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak.
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-faktur harus melakukan pembatalan e-faktur melalui aplikasi e-faktur yang ditentukan dan/atau disediakan Ditjen Pajak.
Dengan adanya e-faktur, PKP penjual maupun PKP pembeli mendapat kemudahan dan keuntungan. Bagi penjual, tanda tangan basah dalam faktur pajak digantikan dengan tanda tangan elektronik serta dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website Ditjen Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Selain itu, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.
Untuk PKP pembeli, mereka dapat terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah. Pasalnya, e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR Code yang dapat diverifikasi dengan smartphone tertentu, sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang dibayar pembeli telah dilaporkan ke Dirtjen Pajak oleh pihak penjual.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.