KAMUS PAJAK

Memahami Arti Tax Ratio

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 10:16 WIB
Memahami Arti Tax Ratio

SAAT ini rasio pajak atau tax ratio negara Indonesia masih cukup tertinggal dibanding dengan rasio pajak beberapa negara tetangga, bahkan tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan rasio pajak di negara-negara maju.

Dalam sepuluh tahun terakhir, tax ratio di Indonesia hanya berada dalam kisaran 11%-13%. Sementara, rata-rata di negara maju sekitar 24% dan di negara berpendapatan menengah lainnya berkisar 16%-18%. Lantas apa itu tax ratio?

Tax ratio merupakan suatu ukuran kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara. Namun, dari berbagai literature, tax ratio bukanlah satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Meskipun demikian, hingga saat ini tax ratio menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.

Secara sederhana definisi dari tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak yang dikumpulkan pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama.

PDB adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara, dikurangi nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. PDB meliputi belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi dan ekspor bersih (ekspor dikurangi impor).

Baca Juga:
Apa Itu Nota Pembatalan?

Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak/PDB

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat rasio pajak, yaitu faktor-faktor yang bersifat makro dan faktor-faktor yang bersifat mikro. Faktor-faktor yang bersifat makro di antaranya adalah tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Sedangkan, faktor-faktor yang bersifat mikro antara lain adalah tingkat kepatuhan wajib pajak, komitmen dan koordinasi antar-lembaga negara, serta kesamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Angka tax ratio digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan di suatu negara dalam rangka menghimpun penerimaan pajak di suatu negara.

Terkait dengan penerimaan pajak dalam rangka menghitung rasio pajak, suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur penerimaan pajak pusat saja. Namun, ada pula negara yang memasukkan unsur penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Tidak hanya itu, ada pula negara yang memasukkan unsur penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Dalam mengukur rasio pajak, pada umumnya Indonesia hanya memasukkan unsur penerimaan pajak pusat saja, yakni pajak-pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak .

Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar pembagian itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa tax ratio di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Berikut perkembangan tax ratio Indonesia dalam periode 2005-2015.

Sumber: DDTC Fiscal Research.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini